Selasa, 12 Juni 2012

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN Hukum perikatan ialah suatu peratuaran yang mengikat suatu badan atau perorangan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam suatu transaksi atau pun perjanjian. Debitur Dan Kreditur Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur. Macam- macam Perikatan Macam – macam hukum perikatan yang sering digunakan masyarakat.. 1. Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan. 2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu 3. Perikatan alternative, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan. 4. Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggung jawaban. 5. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi 6. Perikatan dengan ancaman hukuman 7. Perikatan wajar Hapusnya Perikatan Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu: 1. Karena pembayaran 2. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan 3. Karena adanya pembaharuan hutang 4. Karena percampuran hutang 5. Karena adanya pertemuan hutang 6. Karena adanya pembebasan hutang 7. Karena musnahnya barang yang terhutang 8. Karena kebatalan atau pembatalan 9. Karena berlakunya syarat batal 10. 10.Karena lampau waktu 2.2 Pengertian Perjanjian Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHP. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini: 1. Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. 2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus 3. Pengertian perjanjian terlalu luas 4. Tanpa menyebut tujuan 5. Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini: • syarat ada persetuuan kehendak • syarat kecakapan pihak- pihak • ada hal tertentu • ada kausa yang halal SUMBER: http://hardi91.wordpress.com/2012/01/10/303/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar