Minggu, 26 Desember 2010

TUGAS 8

1.Dalam bisnis internasional dikenal 2transaksi bisnis internasional yaitu:

a.perdagangan internasional(interational trade)

b.pemasaran internasional(international marketing)

jelaskan apa bedanya kedua transaksi bisnis?

jawaban:


Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

pemasaran internasional adalah Penerapan konsep, prinsip, aktifitas, dan proses manajemen
pemasaran dalam rangka penyaluran ide, barang atau jasa
perusahaan kepada konsumen di berbagai negara.
jadi letak perbedaanya terletak padapemasaran internasional yang lebih menutamakan konsep strategi penjualan sedangkan perdagangan internasional adalah perdagangan secara global yang dilakukan oleh penduduk antar negara dengan hasil kesepaklatan bersama.

2.Coba jelaskan bagaimana tahap-tahap dalam memasuki bisnis internasional dimulai dari tahapan yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahapan yang paling kompleks dan mengandung resiko bisnis yang sangat tinggi!

Jawaban :


1. Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar Negeri
6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri

EKSPOR INSIDENTIL (INCIDENT At EXPORT)
Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis Internasional suatu perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.

EKSPOR AKTIF (ACTIVE EXPORT)
Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus dan kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan Internasional tersebut. Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakan manajemen atas transaksi itu. Tidak seperti tahap awal di mana pengusaha hanya bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini sering pula disebut sebagai tahap “ekspor aktif”, sedangkan tahap pertama tadi disebut tahap pembelian atau “Purchasing”.

PENJUAlAN LISENSI (LICENSING)
Tahap berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi. Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut maka perusahaan dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada perusahaan asing tersebut.

FRANCHISING
Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Cara ini sering dikenal sebagai bentuk “Franchising”. Dalam hal bentuk Franchise ini maka perusahaan yang menerima disebut sebagai “Franchisee” sedangkan perusahaan pemberi disebut sebagai “Franchisor”. Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi jenis usaha tertentu misalnya makanan, restoran, supermarket, fitness centre dan sebagainya.

3.Hambatan apa saja dalam memasuki bisnis internasional?

jawaban:


Setiap negara selalu menginginkan perdagangan yang dilakukan antarnegara dapat berjalan dengan lancar. Namun, terkadang kegiatan perdagangan antarnegara juga mengalami beberapa hambatan. Hambatan-hambatan inilah yang dapat merugikan negara-negara yang
melakukan perdagangan internasional. Berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional.

a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara
pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran
bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.

b . Kualitas Sumber Daya yang Rendah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Mengapa? Karena jika sumber daya manusia rendah,
maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.

c . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
menggunakan L/C.

d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

e . Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.

f . Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negaranegara
anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

SUMBER :
-http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional

-http://images.okadika.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SGce8AoKCjwAAAslxBo1/11-pemasaran-internasional-intro.pdf?nmid=103267578

-http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/bisnis-internasional-30/

-http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_(BAB_7)#4._Hambatan_P_Perdagangan_erdagangan_Internasional

Jumat, 17 Desember 2010

resep makanan chicken cordon bleu

Resep Masakan - Chicken Cordon Bleu

Bahan:

2 dada ayam, tanpa kulit
2 lembar irisan roast beef (daging sapi panggang)
2 sdt mustard
garam & merica secukupnya

Kulit:
tepung terigu (plain flour)
tepung roti (bread crumbs)
1 butir telur kocok

Cara:
1. Belah dada ayam secara horisontal (melebar), tapi jangan sampai terpotong. Buka di tengah, lumuri dengan mustard, garam & merica.
2. Letakkan roast beef di tengah2 dada ayam, tutup kembali. Bila perlu, tusuk dengan tusuk gigi agar tidak terbuka. Taruh di kulkas selama 30 menit.
3. Labur dada ayam dengan tepung terigu, lalu celupkan dalam telur kocok. Setelah itu labur dengan tepung roti sampai seluruh permukaan dada ayam terlapisi.
4. Goreng dengan api kecil dulu. Setelah 3/4 matang, besarkan api. Jangan lupa buang tusuk gigi setelah menggoreng, sebelum menghidangkan.
5. Sajikan dengan saus tomat atau sambal ABC.

Dikirim oleh : Levina

Untuk resep masakan lainnya silahkan dilihat di ResepMasakanku.com

http://resepmasakanku.com/resep-makanan-barat/resep-masakan-chicken-cordon-bleu.html

studentsite

STUDENTSITE GUNADARMA

STUDENT SITE adalah fasilitas berbasis web yang diperuntukan bagi semua mahasiswa Universitas Gunadarma yang masih aktif. Dengan fasilitas ini, mahasiswa Universitas Gunadarma dapat berkolaborasi dan saling mendapatkan informasi antar civitas akademika Universitas Gunadarma.

(http://www.gunadarma.ac.id/id/page/semakin-mudah-dan-nyaman-dengan-student-site.html)

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN STUDENTSITE


menurut yang saya analisa,sistem web server di http://studentsite.gunadarma.ac.id tetaplah sebuah web server biasa yang pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan,diantaranya kelebihan dari studentsite ini adalah :

1.dapat memberitahu dengan cepat kepada seluruh mahasiswa/mahasiswi tentang beberapa pengumuman yang bersifat penting/mendadak

2.dapat mengakses beberapa halaman yang terhubung dengan website utama universitas gunadarma tanpa bersusah payah

3.multifungsi,bisa menjadi email client,blog pribadi,atau sekedar menjadi tempat mengetahui beberapa pengumuman penting

disamping kelebihannya yang sangat bagus dan penting,ada beberapa kekurangan yang juga mesti diperhatikan oleh para webmaster universitas gunadarma,antaranya:

1.terlalu seringnya studentsite mati/non-aktif,yang menurut analisis saya ini terjadi karena bottleneck/terlalu banyaknya mahasiswa/mahasiswi yang mengakses studentsite dalam kurun waktu tertentu dalam bersamaan

2.masih tak berfungsinya beberapa utilitis penting dalam studentsite,salah satunya adalah fungsi Calendar yang hingga saya menulis artikel ini masih belum berfungsi.

semoga tulisan saya ini bisa membuat studentsite gunadarma sebagai salah satu yang sangat penting bagi para mahasiswa/mahasiswi lebih diperhatikan dan ditingkatkan.

http://novriadi.blogdetik.com/2010/10/20/studentsite-gunadarma-univesitysegala-kekurangan-dan-kelebihannya-2/

FITUR FITUR YANG TERDAPAT DALAM STUDENTSITE

Fitur-fitur dan menu apa saja yang ada di dalam Studentsite…??

Di Dalam Menu layanan Studentsite :

Home
VWWV News
BAAK News
Lecture Messangers
Rangkuman Nilai
Jadwal Kuliah
Bebas Perpustakaan
Surat Keterangan
Info Absensi
Pendaftaran Lomba Blog
Tulisan (UG Portfolio)
Tugas (UG Portfolio)
Deposit Library
Warta warga
Blog Komunitas Perbankan
Blog Komunitas Linux
Blog Komunitas Fotografi

E- Mail
Calendar
AddresBox

http://abdullahbasuk1.wordpress.com/2010/10/24/studentsite-gunadarma/

kesehatan

Teh Minuman Kesehatan

Teh merupakan tanaman daerah tropis dan subtropis yang secara ilmiah dikenal dengan Camellia Sinensis. Dari kurang lebih 3000 jenis teh hasil perkawinan silang, didapatkan 3 macam teh hasil proses, yaitu teh hijau, teh oolong, dan teh hitam. Cara pengolahan teh yaitu dengan merajang daun teh dan dijemur di bawah sinar matahari sehingga mengalami perubahan kimiawi sebelum dikeringkan. Perlakuan tersebut akan menyebabkan warna daun menjadi coklat dan memberi cita rasa teh hitam yang khas.

Teh hijau, jenis teh tertua, amat disukai terutama oleh masyarakat Jepang dan Cina. Di sini daun teh mengalami sedikit proses pengolahan, hanya pemanasan dan pengeringan sehingga warna hijau daun dapat dipertahankan. Sedangkan teh oolong lebih merupakan jenis peralihan antara teh hitam dan teh hijau. Ketiga jenis teh masing-masing memiliki khasiat kesehatan karena mengandung ikatan biokimia yang disebut polyfenol, termasuk di dalamnya flavonoid. Flavonoid merupakan suatu kelompok antioksidan yang secara alamiah ada di dalam sayur-sayuran, buah-buahan, dan minuman seperti teh dan anggur.

Subklas polifenol meliputi flavonol, flavon, flavanon, antosianidin, katekin, dan biflavan. Turunan dari katekin seperti epi-cathecin (EC), epigallo-cathecin (EGC), epigallo-cathecin gallate (EGCg), dan quercetin umumnya ditemukan di dalam teh. EGCg dan quercetin merupakan anti oksidan kuat dengan kekuatan hingga 4-5 kali lebih tinggi dibandingkan vitamin E dan C yang juga merupakan antioksidan potensial. Antioksidan diketahui mampu menghindarkan sel dari kerusakan mengingat setiap kerusakan sel akan menyumbang lebih dari 50 penyakit.

Teh hijau mengandung EGCg, demikian juga teh hitam, demikian dikatakan seorang ahli biokimia. Dalam sebuah studi yang dilakukan peneliti Belanda menyebutkan, mengkonsumsi 4-5 cangkir teh hitam setiap hari akan menurunkan resiko stroke hingga 70% dibanding dengan mereka yang mengkonsumsi teh 2 cangkir sehari atau kurang. Laporan lainnya menyebutkan lebih banyak mengkonsumsi teh hitam berhubungan dengan rendahnya kasus serangan jantung. John Folts, Direktur Sekolah Medis, Pusat Penelitian dan Pencegahan Arteri Trombosis, Universitas Wisconsin, AS menemukan kunci khasiat dalam teh yaitu flavonoid. Hasil penelitiannya menunjukkan, flavonoid dalam teh hitam mampu menghambat penggumpalan sel-sel platelet darah sehingga mencegah penyumbatan pembuluh darah pada penyakit hantung koroner dan stroke. Studi lain menyebutkan bahwa peminum teh fanatik memiliki kadar kolesterol dan tekanan darah yang rendah, meskipun masih belum jelas apakah semuanya itu langsung disebabkan karena teh.

Para peneliti di Universitas Case Western Reserve, Cleveland, AS menemukan pengaruh penggunaan teh hijau pada kulit hingga 90 %. Ternyata teh sangat efektif melindungi kulit dari sinar matahari yang dapat mengakibatkan kanker kulit. Teh juga diketahui mengandung fluoride yang dapat menguatkan email gigi dan membantu mencegah kerusakan gigi. Dalam suatu studi laboratorium di Jepang, para ahli menemukan bahwa teh membantu mencegah pembentukan plak gigi dan membunuh bakteri mulut penyebab pembengkakan gusi.

Penelitian di Jepang menunjukkan, daerah penghasil teh yang pendudukanya terkenal sebagai peminum teh fanatik, sangat rendah angka kematiannya yang disebabkan oleh kanker. Hasil studi lainnya, dilakukan kerjasama antara tim peneliti Oguni dan pusat penelitian kanker di Beijing untuk mempelajari pengaruh ekstrak teh hijau pada tikus yang telah diberi ransum makanan karsinogenik (zat pemicu kanker). Dilaporkan, angka rata-rata kanker pada tikus yang memperoleh ekstrak teh hijau setengah dari tikus yang tidak memperoleh ekstrak teh hijau.

Para peneliti yakin bahwa polifenol yang dikenal sebagai cathecin yang terdapat pada teh hijau, membantu tubuh manusia melawan sel kanker. Studi lainnya dilakukan oleh Oguni dan Dr. Masami Yamada dari Hamamatsu Medical Center menemukan cathecin membunuh Helicobator pylori, bakteri pemicu kanker lambung.

http://www.angelfire.com/mt/matrixs/kesehatan.htm

serba-serbi

Khasiat Bawang Putih

Dr. Yongxiang Zhang dari University of Tokyo, Jepang menyatakan bahwa kemampuan bawang putih menghambat kemerosotan otak dan sistem kekebalan pada hewan percobaan sangat mengesankan. Hal itu memang tidak berarti bahwa bawang putih mampu memulihkan masa muda atau sama sekali menghambat proses penuaan. Tetapi setidaknya manfaat bawang putih membantu menghambat proses penuaan.

Di samping itu, menurut penelitian Memorial Sloan Kettering Cancer Center, bahan kimia SAMC yang terdapat pada bawang putih dapat menghambat pertumbuhan sel kanker. Dengan mengkonsumsi bawang putih, resiko terkena kanker dapat dikurangi.

Kadar kolesterol yang tinggi biasanya menjadi pertanda proses penuaan. Bawang putih yang dikonsumsi secara rutin dalam jangka waktu tertentu dapat membantu menurunkan kadar kolesterol. Zat anti-kolesterol dalam bawang putih yang bernama ajoene menolong mencegah penggumpalan darah.

Dr. Gilles Fillion dari Institute Pasteur di Perancis menduga, bawang putih dapat membantu meredakan stress, kecemasan, dan depresi. Tentunya dengan efek yang lebih lembut. Ia menemukan bahwa bawang putih bermanfaat untuk membantu melepaskan serotonin, yakni bahan kimia yang terlibat dalam pengaturan serangkaian luas suasana hati dan tingkah laku termasuk kecemasan, murung, rasa sakit, agresi, stress, kurang tidur dan ingatan. Kadar serotonin yang tinggi dalam otak cenderung berfungsi sebagai obat penenang yang menentramkan Anda, memudahkan tidur, dan meringankan kemurungan. Bawang putih menolong menormalkan sistem serotonin tersebut.

http://www.angelfire.com/mt/matrixs/kesehatan.htm

artikel kesehatan

Serba-Serbi Stroke

Apakah stroke itu ?

Penyakit stroke adalah gangguan fungsi otak akibat aliran darah ke otak mengalami gangguan (berkurang). Akibatnya, nutrisi dan oksigen yang dbutuhkan otak tidak terpenuhi dengan baik. Penyebab stroke ada 2 macam, yaitu adanya sumbatan di pembuluh darah (trombus), dan adanya pembuluh darah yang pecah.

Umumnya stroke diderita oleh orang tua, karena proses penuaan menyebabkan pembuluh darah mengeras dan menyempit (arteriosclerosis) dan adanya lemak yang menyumbat pembuluh darah (atherosclerosis). Tapi beberapa kasus terakhir menunjukkan peningkatan kasus stroke yang terjadi pada usia remaja dan usia produktif (15 - 40 tahun). Pada golongan ini, penyebab utama stroke adalah stress, penyalahgunaan narkoba, alkohol, faktor keturunan, dan gaya hidup yang tidak sehat.

Penyebab stroke

Pada kasus stroke usia remaja, faktor genetika (keturunan) merupakan penyebab utama terjadinya stroke. Sering ditemui kasus stroke yang disebabkan oleh pembuluh darah yang rapuh dan mudah pecah, atau kelainan sistem darah seperti penyakit hemofilia dan thalassemia yang diturunkan oleh orang tua penderita. Sedangkan jika ada anggota keluarga yang menderita diabetes (penyakit kencing manis), hipertensi (tekanan darah tinggi), dan penyakit jantung, kemungkinan terkena stroke menjadi lebih besar pada anggota keluarga lainnya.

Penyebab serangan stroke lainnya adalah makanan dengan kadar kolesterol jahat (Low Density Lipoprotein) yang sangat tinggi. Koleserol jahat ini banyak terdapat pada junk food, atau makanan cepat saji. Selain itu, penyebab terjadinya serangan stroke lainnya adalah kebiasaan malas berolah raga dan bergerak, banyak minum alkohol, merokok, penggunaan narkotika dan zat adiktif, waktu istirahat yang sangat kurang, serta stress yang berkepanjangan. Pecahnya pembuluh darah juga sering diakibatkan karena penyakit tekanan darah tinggi (hipertensi).

Gejala terjadinya serangan stroke

Gejala awal stroke umumnya pusing, kepala serasa berputar (seperti penyakit vertigo), kemudian disusul dengan gangguan berbicara dan menggerakkan otot mulut. Gejala lainnya adalah tergangguanya sensor perasa (tidak bisa merasakan apapun , seperti dicubit atau ditusuk jarum) dan tubuh terasa lumpuh sebelah, serta tidak adanya gerakan refleks. Sering juga terjadi buta mendadak atau kaburnya pandangan (karena suplai darah dan oksigen ke mata berkurang drastis), terganggunya sistem rasa di mulut dan otot-otot mulut (sehingga sering dijumpai wajah penderita menjadi mencong), lumpuhnya otot-otot tubuh yang lain, dan terganggunya sistem memory dan emosi. Sering dijumpai penderita tidak dapat menghentikan tangisnya karena lumpuhnya kontrol otak pada sistem emosinya. Hal itu membuat penderita stroke berlaku seperti penderita penyakit kejiwaan, padahal bukan. Hal-hal seperti ini yang perlu dimengerti oleh keluarga penderita.

Proses penyembuhan

Ada 2 proses penyembuhan utama yang harus dijalani penderita. Pertama adalah penyembuhan dengan obat-obatan di rumah sakit. Kontrol yang ketat harus dilakukan untuk menjaga agar kadar kolesterol jahat dapat diturunkan dan tidak bertambah naik. Selain itu, penderita juga dilarang makan makanan yang dapat memicu terjadinya serangan stroke seperti junk food dan garam (dapat memicu hipertensi).

Proses penyembuhan kedua adalah fisiotherapy, yaitu latihan otot-otot untuk mengembalikan fungsi otot dan fungsi komunikasi agar mendekati kondisi semula. Fisiotherapi dilakukan bersama instruktur fisiotherapi, dan pasien harus taat pada latihan yang dilakukan. Jika fisiotherapi ini tidak dijalani dengan sungguh-sungguh, maka dapat terjadi kelumpuhan permanen pada anggota tubuh yang pernah mengalami kelumpuhan.

Kesembuhan pada penderita stroke sangat bervariasi. Ada yang bisa sembuh sempurna (100 %), ada pula yang cuma 50 % saja. Kesembuhan ini tergantung dari parah atau tidaknya serangan stroke, kondisi tubuh penderita, ketaatan penderita dalam menjalani proses penyembuhan, ketekunan dan semangat penderita untuk sembuh, serta dukungan dan pengertian dari seluruh anggota keluarga penderita. Seringkali ditemui bahwa penderita stroke dapat pulih kembali, tetapi menderita depresi hebat karena keluarga mereka tidak mau mengerti dan merasa sangat terganggu dengan penyakit yang dideritanya (seperti sikap tidak menerima keadaan penderita, perlakuan kasar karena harus membersihkan kotoran penderita, menyerahkan penderita kepada suster yang juga memperlakukan penderita dengan kasar, dan sebagainya). Hal ini yang harus dihindarkan jika ada anggota keluarga yang menderita serangan stroke.

http://www.angelfire.com/mt/matrixs/kesehatan.htm

TUGAS 7

1. Jelaskan secara singkat 5 konsep pemasaran ?
1. Konsep produksi

Konsep produksi berpendapat bahwa konsumen akan menyukai produk yang tersedia dimana-mana dan harganya murah. Konsep ini berorientasi pada produksi dengan mengerahkan segenap upaya untuk mencapai efesiensi produk tinggi dan distribusi yang luas. Disini tugas manajemen adalah memproduksi barang sebanyak mungkin, karena konsumen dianggap akan menerima produk yang tersedia secara luas dengan daya beli mereka.


2. Konsep produk

Konsep produk mengatakan bahwa konsumen akan menyukai produk yang menawarkan mutu, performansi dan ciri-ciri yang terbaik. Tugas manajemen disini adalah membuat produk berkualitas, karena konsumen dianggap menyukai produk berkualitas tinggi dalam penampilan dengan ciri – ciri terbaik


3. Konsep penjualan

Konsep penjualan berpendapat bahwa konsumen, dengan dibiarkan begitu saja, organisasi harus melaksanakan upaya penjualan dan promosi yang agresif.


4. Konsep pemasaran

Konsep pemasaran mengatakan bahwa kunsi untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan para pesaing.


5. Konsep pemasaran sosial

Konsep pemasaran sosial berpendapat bahwa tugas organisasi adalah menentukan kebutuhan, keinginan dan kepentingan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan dengan cara yang lebih efektif dan efisien daripasda para pesaing dengan tetap melestarikan atau meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.


2. Sebutkan dan jelaskan beda pasar dan pemasaran !
pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dimana terjadi suatu transaksi barang atau jasa.
pemasaran adalah kegiatan pemasar untuk menjalankan bisnis (profit atau nonprofit) guna memenuhi kebutuhan pasar dengan barang dan atau jasa,menetapkan harga,mendistribusikan,serta memprosikannya melalui proses pertukaran agar memuaskan konsumen dan mencapai tujuan perusahaan.
3. Apa beda kebutuhan dan keinginan berdasarkan konsep inti pemasaran !
Kebutuhan manusia adalah keadaan dimana manusia merasa tidak memiliki kepuasan dasar. Kebutuhan tidak diciptakan oleh masyarakat atau pemasar, namun sudah ada dan terukir dalam hayati kondisi manusia. keinginan adalah hasrat akan pemuas tertentu dari kebutuhan tersebut. Keinginan manusia dibentuk oleh kekuatan dan institusi sosial.

4. Jelaskan dengan singkat apa yang dimaksudkan dengan Marketing mix ?
marketing mix atau bauran pemasaran adalah kumpulan dari variabel-variabel pemasaran yang dapat dikendalikan yang digunakan oleh suatu badan usaha untuk mencapai tujuan pemasaran dalam pasar sasaran.
Keempat bauran pemasaran tersebut secara singkat dijelaskan sebagai berikut:
1. Product (produk) adalah segala sesuatu yang ditawarkan kepada masyarakat untuk dilihat, dipegang, dibeli atau dikonsumsi. Produk dapat terdiri dari product variety, quality, design, feature, brand name, packaging, sizes, services, warranties, and returns.
2. Price (harga), yaitu sejumlah uang yang konsumen bayar untuk membeli produk atau mengganti hal milik produk. Harga meliputi last price, discount, allowance, payment period, credit terms, and retail price.
3. Place (tempat), yaitu berbagai kegiatan perusahaan untuk membuat produk yang dihasilkan/dijual terjangkau dan tersedia bagi pasar sasaran. Tempat meliputi antara lain channels, coverage, assortments, locations, inventory, and transport.
4. Promotion (promosi), yaitu berbagai kegiatan perusahaan untuk mengkomunikasikan dan memperkenalkan produk pada pasar sasaran. Variabel promosi meliputi antara lain sales promotion, advertising, sales force, public relation, and direct marketing.

sumber :
1.(http://majidbsz.wordpress.com/2008/06/30/pengertian-konsep-definisi-pemasaran/)
2.(http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pemasaran/Bab_1.pdf)
3.(http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:GHlytyWO8vMJ:www.scribd.com/doc/8698658/Arti-Definisi+beda+kebutuhan+dan+keinginan+dalam+konsep+inti+pemasaran&cd=10&hl=id&ct=clnk&gl=id)
4.(http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/01/konsep-bauran-pemasaran-marketing-mix.html)

Tugas 6

Tugas 6
1.Jelaskan dengan singkat ada berapa sifat produksi yang saudara ketahui!(min 4)!
a. Barang tahan lama (Durable goods)
Ialah barang berwujud yang biasanya secara normal dapat bertahan dalam pemakaian berulang kali. Contoh: lemari es, pakaian dan sebagainya.
Barang tahan lama memerlukan penjualan dan pelayanan yang lebih pribadi, menguasai margin yang lebih tinggi dan memerlukan jaminan-jaminan yang lebih besar dari penjual.
b. Barang tidak tahan lama (non durable goods)
Ialah barang berwujud yang secara normal dapat dikomsumir sekali atau beberapa kali contoh: daging, sabun, mengingat barang-barang ini dikonsumsi dengan cepat dan sering dibeli, maka barang tersebut tersedia diberbagai tempat, menguasai margin yang lebih kecil dan memupuk kesetiaan pada satu merek.
c. Barang yang bersifat kotemporer
Sifat barang yang kotemporer dipengaruhi trend dan kegemaran konsumen, barang semacam ini akan memberi manfaat ekonomis terhadap penjual jika selalu mengikuti perkembangan trend yang terjadi di masyarakat, dan manfaat yang diberikan barang kepada konsumen rasa percaya diri, karena mengikuti trend lingkungannya.
d. Barang yang bersifat Prestisius
Adalah barang yang memberikan kedudukan tersendiri dalam kehidupan sosial seseorang dan biasanya ditata dan dikelompokan secara eklusif di dalam toko, manfaat yang dirasakan konsumen adalah image tertentu jika menggunakan barang tersebut misalnya jika menggunakan dasi.

e. barang yang bersifat praktis
Adalah barang yang penggunaannya tidak rumit dan berkesan santai, manfaat yang dirasakan konsumen adalah kemudahan dalam pemakaiannya dan rasa santai dan biasanya digunakan dalam kegiatan keseharian di luar dinas misalnya memakai T Shirt, sandal atau jaket.
(http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1990122-sifat-dan-manfaat-produk/)

2. Jelaskan dengan singkat pengertian produksi secara umum dan secara ekonomi ?
pengertian produksi secara umum :Pengertian produksi dapat diartikan sebagai usaha untuk menciptakan atau menambah fedah ekonomi suatu benda dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
(http://www.e-dukasi.net/mapok/mp_full.php?id=178&fname=materi5.html)
pengertian produksi secara ekonomi : kegiatan menghasilkan barang maupun jasa atau kegiatan menambah nilai kegunaan/manfaat suatu barang.
(http://www.docstoc.com/docs/40735798/KEGIATAN-EKONOMI)
3.Dalam bidang produksi mempunyai 5 tanggung jawab keputusan utama, sebutkan dan jelaskan !
1. Proses
Keputusan-keputusan dalam kategori ini menentukan proses fisik atau fasilitas yang digunakan untuk untuk memproduksi barang atau jasa. Keputusan mencakup jenis peralatan dan teknologi, arus proses, tata letak (lay out) peralatan dan seluruh aspek fisik pabrik atau fasilitas jasa pelayanan.

2. Kapasitas
Keputusan kapasitas dimaksudkan untuk menentukan besarnya kapasitas yang tepat dan penyediaan waktu yang tepat. Kapasitas jangka panjang ditentukan oleh besarnya fasilitas fisik yang dibangun. Dalam jangka pendek kapasitas kadang-kadang diperbesar dengan mengadakan sub-kontrak kepada pihak luar atau penambahan regu (shift) atau menyewa ruangan / peralatan tambahan.

3. Persediaan
Manajer persediaan membuat keputusan-keputusan dalam bidang produksi, menyangkut apa yang dipesan, berapa banyak pemesanan, serta kapan pemesanan dilakukan.

4. Tenaga kerja
Dalam manajemen produksi, penentuan dan pengelolaan tenaga kerja atau sumber daya manusia menempati posisi sangat penting. Proses produksi tidak mungkin berlangsung tanpa tenaga kerja yang menggarap kegiatan untuk menghasilkan produk, baik berupa barang atau jasa. Keputusan tentang tenaga kerja mencakup seleksi, penggajian, pelatihan, penempatan, penyelian atau supervisi.

5. Mutu / kualitas.
Fungsi produksi ditandai dengan penekanan tanggung jawab yang lebih besar terhadap mutu barang atau jasa yang dihasilkan. Mutu merupakan tanggung jawab produksi yang penting dan harus didukung oleh organisasi secara keseluruhan.
(http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/11/manajemen-produksi.html)

Tugas 5

1.Sebutkan perbedaan dari manajemen dan organisasijawab :Hal yang berbeda antara organisasi dan manajemen adalah organisasi sebagai alat atau wadah sekelompok orang dalam mencapai tujuan tertentu, sedangkan manajemen lebih mengarah kepada pengaturan atau pengelolaan untuk mencapai tujuan tersebut.selain itu manajemen bisa dikatakan sebagai teorinya atau perencanaan

2.Mengapa manajemen selalu dan dibutuhkan dalam setiap aktifitas?jelaskan!

jawab :
1.Untuk mencapai tujuan organisasi. Manajemen dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi dan juga tujuan individu yang ada dalam organisasi tersebut.

2. Untuk menjaga keseimbangan diantara tujuan-tujuan yang saling bertentangan. Manajemen dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan, sasaran dan kegiatan yang bertentangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan organisasi, seperti ; pimpinan, pegawai, pelanggan, serikat kerja, masyarakat, pemerintah (pemerintah daerah), dll.

3. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas.  Efisiensi adalah kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan benar, sedangkan efektivitas merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.


3.Apa yang dimaksud dengan manajer efisien dan manajer yang efektif?

jawab : manajer efisiensi adalah manajer  yang menemukan cara kerja yang tepat guna untuk mencegah pemborosan tenaga, alat produksi, bahan dan modal kerja dalam suatu produksi. Atau dengan kata lain: Menghindari pemakaian tenaga kerja, waktu dan alat-alat produksi serta modal yang sebetulnya tidak diperlukan dalam suatu proses produksi.

Manajer efektif adalah manajer yang berhasil mencapai prestasi kerja tinggi dibanding dengan standar yang telah ditentukan, serta mampu melakukan pekerjaan melalui orang lain dengan tingkat kepuasan dan komitmen yang tinggi.

4.Apa yang di maksud dengan prinsip koordinasi itu dan mangapa prinsip tersebut diperlukan?
jawab : prinsip koordinasi adalah adanya pemberian tugas pekerjaan dan bahagian-bahagian serta, unit-unit terkecil di dalam suatu organisasi, cenderung timbul kekuatan memisahkan diri dari organisasi sebagai keseluruhan.prinsip tersebut diperlukan agar kita mendapatkan hasil yang maksimal untuk mencapai suatu tujuan.

5. sebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi dalam dirimu?
jawab : adanya keinginan keras untuk memiliki sesuatu,faktor lingkungan sekitar,dan tanggung jawab pada setiap bidang hidup.





sumber :

(http://id.shvoong.com/business-management/management/1931288-perbedaan-antara-organisasi-dan-manajemen/)
(www.kmpk.ugm.ac.id/.../4b-MANAJEMEN%20YANKES%20na2(arrmrt'03) .doc)
(http://rajapresentasi.com/2009/03/apakah-anda-manajer-yang-efisien/)
(http://cokroaminoto.blogetery.com/2008/01/16/manajer-sukses-vs-manajer-efektif/)
(http://ilmumanajemen.com/index.php option=com_content&view=article&id=85:ppo&catid=53:mnorg&Itemid=29)











Senin, 08 November 2010

tugas 4


tugas 4

Merek
Merek adalah nama, terminologi, tanda, simbol atau desain atau kombinasi diantaranya, yang ditujukan untuk mendidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk mebedakannya dari pesaing.
Contoh :
-Mobil : Toyota, Honda, Proton
-Handphone : NOKIA, SONY ERICSON, Blackberry
-Sepatu : Adidas, NIKE, Converse


Merek Dagang
Merek dagang adalah merek atau bagian merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama merek atau tanda merek.
Contoh:
1.      -Nike                                                                                            -Mc Donald
2.       -Blackberry                                                                                 -KFC
3.     -  Nokia                                                                                           -Sanyo
4.       -Van shoes                                                                                  - Apple
5.       -Toshiba                                                                                      -LG
6.       -Sony                                                                                           -Rexona
7.       -Yamaha                                                                                     -Vaseline
8.       -Honda                                                                                        -Huawei
9.       -Suzuki                                                                                       -Olympic


Logo
Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Contoh :
                            
                         
 Nama Merek
Nama merek menurut teorinya bisa menimbulkan dua asosiasi dalam benak konsumen, yaitu asosiasi tentang nama itu sendiri (terlepas dari merek yang diberi nama) dan asosiasi-asosiasi yang dipelajari konsumen untuk dikaitkan dengan nama merek itu dalam penggunaannya sebagai nama merek. Dalam pilihan nama merek, pemasar umumnya menyetujui atau menolak sebuah nama atas dasar asosiasi yang ditimbulkan nama tersebut saat itu.
Contoh :


Blackberry Bold 9000 Daihatsu LUXIO
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Contoh :              
1.     Kartun mickey mouse ciptaan walt disney
2.    Kartun Tazmania dari Warner Bros
3.     Monalisa dari Leonardo Da Vinci



Sumber

Jumat, 15 Oktober 2010

tugas 3


Tugas 3









Kelas : 1EB02
Nama : 1.Bella Putri Lestari / 21210373
2.Ira Paramita / 23210585
3.Yuli Chatrine Castro / 23210741
PENDAHULUAN
Globalisasi telah mengubah peta perdagangan dunia. Pasar yang semakin terbuka membuat persaingan semakin ketat dan melahirkan hiper kompetisi (hyper competition). Dengan bertambahnya pesaing-pesaing baru dalam dunia usaha membuat para pengusaha atau pedagang harus berpikir seoptimal mungkin untuk mencapai tujuan. Belum lagi keberadaan para pelanggan dan pembeli (konsumen) yang memegang peranan penting dalam keberlangsungan sirkulasi pasar. Pelanggan global yang telah bebas memilih mengenai produk-produk yang akan dibeli serta dimana dia membeli menjadi manja dengan situasi global saat ini
( http://majalahfranchise.com, diakses pada tanggal 30 Januari 2008).
Pelanggan merupakan fokus dari aktivitas bisnis pasar apapun. Dengan demikian, pelanggan adalah orang nomor satu di sirkulasi pasar. Ingatlah salah satu slogan ”costumer is our boss”. Segala sesuatunya harus dipandang dari sudut pelanggan. Keingintahuan tentang pelanggan hendaknya terfokus pada apa yang sebenarnya mereka inginkan serta mengantisipasi apa yang mereka inginkan besok.
Penjualan bersifat dinamis,baik teknologi,pasar maupun ekonomi akan berubah.ekspektasi pelanggan berubah karna terimbas oleh perubahan,perkembangan informasi,provokasi pesaing dan sebagainya.pelanggan lebih banyak memiliki informasi terkini dan menuntut lebih banyak.semuanya memerlukan pemahaman,antisipasi,dan kecerdikan untuk memanfaatkan perubahan,harus mampu menyelaraskan antara kemampuan dan ketebatasannya untuk memanfaatkan peluang sekaligus menahan ancaman yang diakibatkan perubahan tersebut.
Perubahan peta persaingan tersebut memaksa setiap pengusaha atau pedagang untuk mengubah strategi dasar mereka sehingga melahirkan sistem atau jenis pemasaran baru,salah satunya adalah sistem waralaba(franchise).
Pertumbuhan usaha franchise(waralaba) di indonesia sangat pesat dan diperkirakan masa mendatang sanggup mencapai 10%-15%per tahun.





Franchise Indonesia dimulai dengan masuknya brand-brand franchise Asing seperti KFC, McDonalds, Burger King dan Wendys. Dari sanalah kemudian proses benchmarking terjadi. Franchise-franchise lokal timbul dan tumbuh hingga kini mengalami kejayaan.

Pesatnya pertumbuhan franchise di Indonesia kini ternyata mempunyai sejarah yang cukup panjang dan berliku. Dalam tulisan ini saya mencoba untuk mengangkat sebuah proses bagaimana franchise Indonesia dikembangkan dan juga bagaimana Asosiasi di Indonesia terbentuk.

Berawal dari sebuah pemikiran bahwa sistem franchise terbukti sukses memacu perekonomian di banyak negara Maju seperti Amerika dan beberapa negara maju lainnya. Tidak hanya itu franchise juga mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi cukup banyak tenaga kerja.

Sejarah franchise di Indonesia berawal dari upaya pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan RI. yang melihat sistem waralaba atau franchise sebagai suatu cara, usaha untuk menggiatkan perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan. Maka dimulailah sebuah usaha untuk mendata usaha franchise yang ada di Indonesia dengan menggandeng International Labour Organization (ILO).

Untuk proses di lapangannya sendiri berupa pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data-data dilaksanakan oleh LPPM (Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Managemen dengan melakukan "Baseline Study."

Sementara dari ILO sendiri mendatangkan seorang pakar franchise dari Amerika Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh. "Saya pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 1999 atas permintaan dari ILO untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana mendorong pertumbuhan franchising dan membantu membentuk sebuah asosiasi franchise," ujar orang yang sudah dua kali berkunjung ke Indonesia ini.

Sejak awal kunjungan kedatangan Martin begitu ia disapa, telah dilibatkan usaha-usaha swasta lokal dalam pertemuan-pertemuan koordinasi maupun dalam diskusi-diskusi bilateral untuk selalu melibatkan pihak swasta dalam mengembangkan usaha waralaba di Indonesia.



Asosiasi Franchise Indonesia (AFI)
Dari hasil pergumulan itu, antara Departemen Perdagangan, ILO dan Mr. Martin maka dipandang perlu untuk melahirkan sebuah "center." Ketika itu dibentuklah Franchise Resource Center.

Franchise Resource Center (FRC) yang dibentuk ini bertugas untuk mewadahi franchise yang sudah ada dan membidani usaha-usaha untuk menjadi franchise. Hingga mensosialisasikan sistem dan mendorong pertumbuhan franchise di Indonesia.

FRC sendiri merupakan badan semi pemerintah dibawah naungan Deperdag dengan Sekretaris Jenderal Deperdag membentuk steering committee yang terdiri dari toko-toko franchise, bisnis dan pemerintah antara lain dari:
*Departemen Penerangan
*Departemen Tenaga Kerja
*Departemen Pariwisata
*Kementerian Koperasi dan UKM

Dan steering comittee yang merupakan board of director membawahi FRC yang dimaksud untuk membantu dan mendirikan perpustakaan dan dokumentasi.
*Mempromosikan pola franchise dan memasyarakatkan
*Mengadakan pelatihan dan konsultasi
*Memfasilitasi pendanaan usaha

`
Ditingkat propinsi atau daerah dibentuk pusat-pusat pilot yang merupakan duplikasi FRC dan semua unsur-unsur yang terkait diikutsertakan seperti:
*Lembaga pendidikan
*Institut pelatihan
*Konsultan-konsultan swasta
*Asosiasi franchise
*Asosiasi-asosiasi industri dan
*Perbankan

Dilandasi semangat kebersamaan dan kesadaran untuk meningkatkan kemampuan dan potensi waralaba di Indonesia dan agar dapat menjadi mitra pemerintah maupun sektor swasta lain, maka sejumlah waralba atau cikal bakal usaha waralaba; PT Trim Mustika CItra, Es Teler 77, Widyaloka, Nilasari dan Homes 21 pada tanggal 22 November 1991 bersepakat mendirikan satu-satunya wadah organisasi perusahaan di Indonesia, yaitu Asosiasi Franchise Indonesia (AFI)

Asosiasi Franchise Indonesia yang pendiriannya dibidani oleh FRC dan 5 perusahaan franhcise ketika itu, tujuannya adalah untuk:
*Menjadi wadah dari para pengusaha franchise maupun peminat.
*Melakukan kegiatan program public relation memperkenalkan AFI dengan pola franchisenya.
*Menjadi sumber informasi dan data-data mengenai franchise sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan peminat.
*Menjadi mitra bagi pemerintah dalam pembinaan usaha franchise.
*Mengadakan kegiatan pembinaan, pelatihan dan konsultasi.
*Mengadakan diskusi, seminar, workshop dan eksebisi mengenai franchise sehingga lebih dikenal masyarakat.
Untuk seluruh kegiatan ini memang diperlukan organisasi dan pendanaan yang diharapkan dapat ditangani dalam 3 tahun pertama oleh pemerintah dalam hal ini, Deperdag dan kemudian setelah bisa mandiri dilepas menjadi asosiasi yang kokoh. Memang masih banyak hal-hal lain yang perlu diantisipasi dan dikerjakan disamping yang telah disebutkan diatas. (Sumber lapiran AFI)
Franchise umumnya berarti suatu hak atau hak istimewa. Ini mungkin merujuk kepada:
Hak pilih , hak sipil untuk memilih
Waralaba , sebuah metode bisnis yang melibatkan lisensi atas merek dagang dan metode dalam melakukan bisnis, seperti:
Rantai toko , gerai ritel yang berbagi merek dan manajemen pusat
Sebuah hak eksklusif , misalnya untuk menjual barang dagangan bermerek
Media waralaba , kepemilikan karakter dan setting film, video game, buku, dll, terutama dalam penggunaan Amerika Utara
Sebuah waralaba kabel, istilah untuk diberikan-monopoli pemerintah
"Franchise" (cerita pendek) , singkat cerita 1955 oleh Isaac Asimov
Dem Franchize Boyz , sebuah kelompok hip hop Amerika dari Atlanta
Franchise Pictures , sebuah perusahaan produksi filmchisesia.blogspot.com/2008/03/sejarah-
franchise-di-indonesia.html\


HUKUM TENTANG FRANCHISE

Pengertian franchise (dictionary of business terms):
1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2. Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3. Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Unsur-unsur yang harus dimiliki sebuah franchise:
1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak dranchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
4. Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
1. Bidang usaha makanan:
• Restoran,
• Makanan siap hidang,
• Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry)
• Makanan khusus (speciality foods)
2. Jasa konsultan dan keperluan bisnis
• Aneka jasa konsultan (business aids and services)
• Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
• Periklanan dan direct mail
3. Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
• Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
• Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
• Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
4. Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property,
5. Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6. Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
• Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
• Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
• Toko pakaian dan sepatu.

7. Hotel dan tempat penginapan
8. Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9. Percetakan dan fotocopy
10. Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11. Penyewaan mobil dan truck
12. Rekreasi
• Exercise, sports, entertainment and services
• Penyewaan video, audio products and services
13. Penjualan computer dan electronic
14. Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15. Biro perjalanan
16. Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17. Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18. Salon rambut dan kecantikan,
19. Binatu (laundry and dry cleaning)
20. Jasa untuk anak (children services)










KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISE DARI MATA FRANCHISE

Keuntungan:
1. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan dari pihak franchisee dapat ditanggulangi dengan program-program pelatihan yang disediakan oleh pihak franchisor,
2. Karena pihak franchisee pada prinsipnya memiliki bisnisnya sendiri sebagai franchisee (yang hanya terikat kontrak dengan pihak franchisor), maka dia mempunyai insentif yang besar untuk berusaha sekuat tenaga untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor.
3. Terdapat keuntungan bagi franshisee yang langsung dapat berbinis di bawah nama besar dan terkenal pihak franchisor,
4. Dibandingkan dengan apabila franshisee berbisnis secara biasa, maka dengan berbisnis secara franchise, pihak franchisee dapat menghemat cost dan permodalan diperlukan. Hal ini dikarenakan operasi percobaan yang telah dilakukan oleh pihak franchisor sudah menemukan sisteman yang efektid tapi paling irit biaya,
5. Seringkali pihak franchisee menerima juga bantuan-bantuan berikut ini:
a. Penyeleksian tempat,
b. Persiapan rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau ketentuan lainnya yang berlaku,
c. Perolehan dana untuk sebahagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,
d. Pelatihan staff,
e. Pembelian peralatan,
f. Seleksi dan pembelian suku cadang,
g. Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancer.

6. Keuntungan atas adanya iklan bersama secara meluas,
7. Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi yang dilakukan pihak franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
8. Adanya akses bagi pihak franchisee untuk mendapatkan pengetahuan dan skill khusus dari pihak franchisor,
9. Risiko dalam bisnis franchise umumnya kecil dibandingkan dengan bisnis bisnis model lainnya,
10. Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik franchisor,
11. Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan pihak franchisor,
12. Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
13. Informasi dan pengalaman dari seluruh jaraingan franchisee yang ada lewat franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
14. Seringkali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee untuk bergerak dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu territorial tertentu.
15. Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang dana karena nama besar dan keberhasilan dari pihak franchisor.


Kerugian:
1. Kontrol yang besar oleh pihak franchisor terhadao pihak frnchisee menyebabkan pihak franchisee hilang kemandiriannya;
2. Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor, yang terms and conditionsnya therefore harus jelas dan dinegosiasi siapa yang harus memikul biaya tersebut:
a. Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees; Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.

3. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
4. Biasanya kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan riang gerak dari pihak franchisor,
5. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,
6. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya,
7. Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.






















KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DARI KACAMATA FRANCHISOR

Keuntungan:
1. Usahanya dapat cepat berkembang tetapi dengan menggunakan modal dan motivasi dari pihak franchisee,
2. Mudahnya dikembangkan suatu pasar baru atau perluasan wilayah baru karena nama franchisor yang sudah terkenal itu,
3. Franchisee akan memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan bisnis franchise, karena dia memiliki bisnisnya sendiri.
4. Kecilnya modal untuk memperluas usaha karna sebahagian besar modal ditanggung oleh pihak franchisee
5. Jumlah karyawan dari pihak franchisor relative lebih sedikit,
6. Setiap kali dibuka unit franchise yang baru, biasanya daya beli kelompok usaha relative meningkat,
7. Banyak dana dapat dihemat karena adanya promosi dan pelayanan bersama,
8. Return on investment cukup tinggi, terutama setelah tahun kedua dan ketiga.

Kerugian:
1. Franchisor tidak gampang mendikte franchisee, sehingga tidak gampang baginya untuk mengadakan perubahan atau inovasi bisnis yang baru,
2. Timbul kesulitan bagi franchisor dikarenakan biasanya terdapat harapan yang terlalu tinggi bagi pihak franchisee yakin untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Jika ada kenaikan dari segi biaya, biasanya pihak franchisor tidak mudah untuk meyakinkan pihak franchisee,
4. Bisa bisa menghancurkan reputasi dari pihak franchisor jika pihak franchisee ternyata dipilih secara tidak tepat.
5. Mengingat ikatan franchise biasanya untuk jangka waktu yang lama, maka apabila pihak franchisor ingin mengakhiri perjanjian franchise secara sepihak, misalnya karena ada kejadian yang tak terantisipasi, tidak gampang diakhiri kontrak franchise tersebut tampa alasan-alasan yang sah.


DASAR HUKUM FRANCHISE

1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.

2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.

3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.

4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.

5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;

a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.


SISTEM DOKUMENTASI DALAM BISNIS FRANCHISE

1. DOKUMENTASI PENDAHULUAN;
2. DOKUMENTASI POKOK;
3. DOKUMENTASI TAMBAHAN

A. Dokumentasi pendahuluan
I. Franchisor
a. Operational Perusahaan
i. Produk atau servis yang ditawarkan kepada public
ii. Kekhasan produk atau servis
iii. Pasar di negeri franchisor
b. Sejarah Perusahaan
i. Lamanya beroperasi
ii. Perkembangan sistem franchise
iii. Jumlah franchise dalam jariangannya.
c. Program Ekspansi Luar Negeri
i. Perkembangannya sampai saat ini,
ii. Kepentingannya di Negara franchisee.
II. Sistem Pendistribusion suatu Franchise
a. Peranannya dalam perekonomian di Negara franchisor;
i. Persentasenya dalam Gross National Product,
ii. Posisi dari produk dan servis dari franchise,
iii. Jumlah franchisee saat ini
b. Sejarah singkat
i. Penggunaannya di dalam industri-industri besar (distribusi mobil, distribusi petroleum, pembotolan minuman ringan)
ii. Booming franchise,
iii. Expansi international
c. Pengertian Franchise
d. Fungsi dari kontrak franchise
III. DRAFT KONTRAK FRANCHISE
IV. TENTANG HUKUM ASING MENGENAI FRANCHISE
a. Merek Dagang dan Merek Servis (Service Mark)
i. Perbedaan status dari merek servis
ii. Syarat “penggunaan”
iii. Prosedur registrasi
iv. Retriksi terhadap lisensi,
v. Siapa yang berhak mendaftar,
vi. Hak berdasarkan lisensi
vii. Kontrak tunggal atau ganda
viii. Kontrol kualitas
ix. Ketentuan traktat international yang relevant,
b. Peraturan dan izin dari pemerintah
i. Peraturan tentang investasi di bidang yang bersangkutan
ii. Izin-izin dari pemerintah (jika ada):
1. Persyaratannya
2. Biaya
3. Yudiriksi dari agency pemerintah,
4. Prosedur
5. Jangka waktu
iii. Franchise sebagai suatu security
iv. Pembatasan terhadap borrowings
c. Pengawasan Devisa
i. Pengaruhnya terhadap penerimaan franchisor,
1. Franchisee fee
2. Royalties
3. Fee untuk pelaksanaan servis
4. Pembayaran kembali pinjaman
ii. Remisi dari keuntungan
d. Sumber daya manusia
i. Pengaturan tentang jam kerja, upah dan pemutusan hubungan kerja,
ii. Yudiriksi dari Agency pemerintah
iii. Trade unions
iv. Tunjangan-tunjangan wajib kepada pekerja
e. Pengaturan tentang persaingan
i. Teritorial yang ekslusive
ii. Penetapan harga
iii. Tying arrangements
iv. Persaingan tidak fair
v. Klasula yang membatasi atau klasula “not to compete”
1. Kekuatan berlakunya
2. Pembatasannya.
f. Pengawasan impor dan bea cukai
i. Rate yang dapat diterapkan
ii. Metode penilaian
iii. Izin-izin yang diperlukan
iv. Impor modal
v. Eksemsi dan preferensial treatment
g. Insentif buat penanaman modal asing
i. Pinjaman, garansi dll bantuan financial
ii. Kemudahan pajak.
iii. Yudiriksi agency pemerintah
iv. Prosedur
v. Jangka waktu yang dibutuhkan
h. Hubungan Kontraktual
i. Formalitas
ii. Recordasi
iii. Restraints on alienation
iv. Bahasa yang disyaratkan
i. Agency
i. Unsur-unsur hubungan keagenan
ii. Kemungkinan karakterisasi hubungan franchise:
1. implikasi
2. alternative
3. kemungkinan tanggung jawab franchisor terhadap suatu perbuatan melawan hukum dan atau kontrak yang dibuat oleh franchisee.
j. Terminasi
i. Restriksi
ii. Pemberitahuan dan atau prosedur lain yang diperlukan
iii. Ganti rugi yang diperlukan
1. Dasar hukum
2. Method of determination
iv. Pembaharuan dan kegagalan untuk memperbaharui
v. Alternatif seperti yang dilakukan di Negara Negara lain
1. keuntungan
2. kerugian
k. Bentuk organisasi Bisnis:
i. Lisensi langsung kepada franchisee oleh franchisor,
ii. Perusahaan holding
iii. Cabang perusahaan asing:
1. Persyaratan kualifikasi dan otorisasi;
2. Perluasan terhadap submisi untuk suatu yurisdiksi;
3. Persyaratan modal
4. Persyaratan pelaporan
5. Representatif local
6. Izin-izin
7. Perluasan tanggung jawab
a. Perusahaan franchisor
b. Officer dan pekerja non resident
c. Representative local
8. Sebagai alternative terhadap subsidiary
a. Keuntungan terhadap principal
b. Kerugiannya terhadap principal

iv. Subsidary
1. Persyaratan dan prosedur terhadap incooperation
2. Jangka waktu
3. Persyaratan modal
4. Persyaratan terhadap proporsi kepemilikan saham oleh pihak domestic
5. Pembatasan terhadap pengalihan saham
6. Hak, persyaratan dan tanggung jawab dari:
a. Direksi
b. Officers
c. Pemegang saham
d. Para pendiri
e. Para pekerja
7. Distribusi
8. Reinvestasi dari keuntungan
9. Aturan tentang fiscal
10. Inspeksi dari pemerintah
11. Perseroan terbatas
12. Masalah perpajakan
a. Umum
i. Penerapan withholding terhadap pembayaran franchise fee, royalty, interest terhadap non resident,
ii. Perjanjian bilateral antarnegara
iii. Kemungkinan pembebasan pajak
iv. Ketersediaan dan syarat2 loss carry forward and carry back,
v. Ketersediaan deduksi terhadap pembayaran kepada non resident
vi. Income yang tidak kena pajak
vii. Pajak daerah
viii. Pengkreditan terhadap pajak daerah
ix. Pajak pendapatan terhadap orang asing
x. Bea pendaftaran dan meterai
xi. Pajak excise dan penjualan
xii. Determinasi terhadap income wajib pajak
xiii. Persyaratan pelaporan
b. Lisensi langsung
i. Withholding rate terhadap royalty
ii. Inklusi sebagai royalty dari franchise fee dan fee pelayanan yang continue,
iii. Rate dari perjanjian bilateral
iv. Deduksi dari pengeluaran yang relevant yang terjadi di luar negeri
v. Meminimalkan konsekuensi pelaksanaan bisnis dan permanent establishment.
c. Cabang
i. Pajak withholding atau pajak pendapatan terhadap remisi keuntungan cabang kepada perusahaan induk asing
ii. Alokasi pendapatan cabang
iii. Persyaratan kontribusi modal
iv. Perbedaan rate yang diberlakukan terhadap cang dengan badan hukum local
d. Subsidary
i. Rate withholding untuk dividen, bunga, royalty, dsb dan preferential treaty rates
ii. Retriksi thp deductibilitas dari royalty yang dibayar kepada perusahaan asing yang ada kaitannya,
iii. Pajak terhadap modal
iv. Undustributed profits tax
v. Rate dan metode depresiasi
13. Penyelesaian sengketa
a. Pilihan Hukum
i. Hukum di Negara franchisor
1. keuntungan
2. kerugian
ii. Hukum di Negara Franchisee
b. Ketersediaan Summary Remedies
c. Specific Performance
d. Damages
e. Arbitrase
i. Kekuatan berlakukanya
ii. Keuntungan
iii. Kerugian.


*Biasanya ada Memorandum of Understanding yang mengandung prinsip2 pokok saja.


DOKUMENTASI POKOK
1. Franchise Grant
Franchise grant berisikan penentuan pemberian hak franchise oleh pihak franchisor kepada pihak franchisee. Juga dirincikan hak hak yang boleh digunakan oleh pihak franchisee seperti hak merek dagang, merek jasa, paten, hak cipta, trade secret knowhow dsb.

2. Franchise Payment
Mengandung seluruh pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan penggunaan hak-hak yang dimiliki oleh pihak franchisor:
a. Franchisee fee, seringkali diberikan sekaligus pada awalnya
b. Initial Assistance (training and services)
c. Biaya untuk grand opening advertising fund
d. Royalty, misalnya dibayar bulanan sekian persen dari omset,
e. Biaya promosi/ iklan.

Hal- hal lain yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pembayaran kepada franchisor adalah:
a. Sebaiknya untk pembayaran royalty, ada sistem rate mundur, dalam arti ada pengurangan rate jika volume bisnisnya meningkat. Juga patut dipertimbangkan pembayaran franchisee fee (start up fee) dibayar dalam 2 tahap, dimana tahap pertama dibayar pada waktu penandatangan kontrak franchise atau bahkan lebih awal yakni pada waktu tanda tangan Purchase Agreement sementara sebahagian lagi dibayar saat mulainya operasinya bisnis.
b. Royalty yang rendah biasanya dapat diimbangi dengan kenaikan franchisee fee dan atau memark up harga barang atau jasa yang harus dibeli oleh franchisee dari franchisor.
c. Perlu dipikirkan tentang pajak-pajak terhadap pembayaran royalty fee dan franchisee fee.
d. Jika ada bunga terhadap late payment, apakah rate tersebut reasonable?
e. Jika ada ceiling berupa minimum monthly payment, apakah fair?

3. Services by Franchisor
Perincian atas servis apa saja yang akan diberikan pihak franchisor kepada pihak franchisee selama berlangsungnya kontrak franchise, antara lain:
a. Advis, jasa konsultasi dan planning untuk standard specifikasi permulaan, terutama untuk bangunan, peralatan, furnishing, dekorasi, layout dan lain lain
b. Program pre-opening training
c. Program Opening promotion
d. Opening supervision
e. Resep-resep khusus misalnya resep makanan
f. Advis dan data hasil riset tentang iklan, marketing dan merchandising,
g. Manual terhadap standar dari policy dan operasi bisnis yang bersifat rahasia,
h. Pengontrolan biaya dan akutansi.

4. Exclusivity
Pihak franchisee diberikan hak yang eksclusif untuk beroperasi di dalam satu wilayah tertentu.


5. Term
Berapa lama hak franchise diberikan kepada franchisee; biasanya 5-7 tahun walaupun itu sangat tergantung pada jenis yang difanchisekan. Penting diperhitungkan bagi franchisee disini apakah hasil yang akan diterima dalam jangka waktu tersebut dapat sebanding dengan investment yang ditanam oleh franchisee termasuk untuk peralatan franchise atau bahkan franchise fee.

6. Premises
Biasanya ditentukan tentang disain yang tidak boleh diubah dan tempat tersebut hanya semata-mata dipergunakan untuk tujuan tersebut serta franchisee tidak boleh melakukan usaha franchise di tempat lain. Bahkan seringkali jika hukum disana memungkinkan, pihak franchisor sendirilah yang memiliki gedung tersebut yang kemudian disewakan kepada pihak franchisee. Atau bahkan pihak franchisor menyewa gedung dari pihak ketuga untuk kemudian di sublease kepada pihak franchisee, walaupun tidak tertutup kemungkinana pihak franchisee sendirilah yang memiliki atau menyewa langsung gedung tersebut dari pihak ketiga.

7. Training
Biasanya pihak franchisor mempunyai pusat-pusat pelatihan franchise, dimana dengan persetujuan franchisor, pihak franchisee dapat mengirimkan staffnya ke sana. Ditentukan dengan tegas siapa yang harus menanggung ongkos training tersebut, dan untuk berapa lama masa training tersebut.

8. Accounting procedures: Right of Audit
Pihak franchisee berkewajiban untuk memberikan laporan kepada franchisor, misalnya laporan bulanan tentang pernyataan untung atau rugi. Kewajiban memberitahu tentang neraca tahunan perusahaan juga harus dilakukan. The right of audit maksudnya bahwa pihak franchisor dapat sewaktu-waktu menyelidiki pembukuan dari pihak franchisee untuk memverikasi laporan laba rugi yang diberikan oleh pihak franchisee tersebut.

9. Standard and Uniformity of Operation
Biasanya ditentukan bahwa pihak franchisor dapat sewaktu-waktu dalam suatu jangka waktu yang reasonable untuk masuk dan mengadakan inspeksi dan pengetesan apakah standard tersebut benar benar diikuti oleh pihak franchisee. Misalnya yang harus diseragamkan adalah lokasi, disain bangunan gedung, papan nama dan tanda tanda, mesin mesin, furnishing, equipment, menu, dan servis (bagi took makanan) dan siapa supplier alternative selain dari pihak franchisor sendiri.


10. Non Competition
Pihak franchisee dilarang secara langsung atau tidak, untuk membuka bisnis lain yang sama atau mirip dengan bisnis franchise tersebut selama dan bahkan selama beberapa tahun setelah berakhirnya kontrak franchise tersebut selama dan bahkan selama beberapa tahun setelah berakhirnya kontrak franchise yang bersangkutan. Juga tidak dibernarkan untuk melakukan apa yang dapat dikategorikan sebagai persaingan tidak sehat.

11. Confidentiality
Ditentukan bahwa pihak franchisee dan staffnya tidak boleh membocorkan informasi yang termasuk ke dalam trade secret miliknya pihak franchisor kepada pihak lain manapun/ kapanpun.

12. Government Approvals
Setiap government approval biasanya menjadi kewajiban pihak franchisee untuk mengurusnya sekaligus menanggung biayanya. Jika hal ini tidak dilakukan, dianggap pihak franchisee telah melakukan default terhadap kontrak franchise tersebut.

13. Employees
Pihak franchisee adalah semata-mata merupakan karyawan dari pihak franchisee sendiri. Tidak ada sangkut-pautnya dengan pihak franchisor. Sehingga tidak ada tuntutan hukum apapun baik oleh pihak ketiga dalam hubungan dengan tindakan karyawan, maupun oleh karyawan itu sendiri yang dapat dialamatkan kepada pihak franchisor.

14. Insurance
Asuransi apa yang harus dimasuki oleh pihak franchisee dan dijamin untk jumlah berapa. Misalnya asuransi untk product liability, bodily injury liability, property damages liability, dsb. Pihak franchisor biasanya meminata agar dia diikutkan menjadi additional named insured di dalam polis.

15. Indemnification
Karena itu kepada pihak franchisee seringkali dimintakan agar menjamin (to indemnify) bahwa pihak franchisor tetap aman, terproteksi dan bebas dari segala macam tuntutan hukum tersebut.



16. Taxes
Bahwa seluruh pajak yang berkenaan dengan usaha franchise tersebut akan dipikul dan dibayar oleh pihak franchisee.

17. Assignment
Peralihan oleh franchisee terhadapnya haknya yang terbit dari kontrak franchise kepada pihak ketiga. Hak tersebut harus dengan izin tertulis dari pihak franchisor, atau kepada franchisor diberikan “hak tolak pertama” (right of refusal). Sementara itu biasanya ditentukan juga bahwa dalam hal kematian atau ketidakcakapan berbuat dari pihak franchisee, pihak franchisor harus memberi izin kepada pihak ahli waris atau yang berhak lainnya untuk meneruskan usaha franchise kecuali jika pihak ahli waris atau yang berwenang lainnya tersebut tidak memenuhi standard untuk menjalankan bisnis tersebut.

18. Limitations of Franchise
Berbagai batasan dalam hal digunakannya oleh pihak franchisee setiap merek dagang, merek servis, nama dagang, paten atau hak cipta miliknya franchisor. Selanjutnya ditegaskan juga bahwa pihak franchisor yang berhak atas hak milik intelektual tersebut, sementara pihak franchisee hanya diberi hak untuk menggunakannya saja.

19. No Agency
Ditentukan bahwa franchisee bukanlah agen dari pihak franchisor. Karenanya franchisee tidak dapat mewakili atau mengikat pihak franchisor dengan pihak ketiga. Setiap deal franchisee yang dilakukannya dengan pihak ketiga adalah menjadi tanggung jawabnya pihak franchisee sendiri.

20. Events of Default
Kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan terjdinya wanprestasi oleh salah satu pihak, sehingga pihak lain dengan prosedur tertentu dapat memutuskan kontrak secara sepihak sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam kontrak yang bersangkutan:
a. Jika salah satu pihak bangkrut atau dilikuidasi;
b. Jika franchisee tidak membayar royalty atau kewajiban pembayaran lainnya pada waktunya atau jika dia tidak menyerahkan laporan keuangan sebagaimana layaknya,
c. Jika franchisee gagal dalam mempertahankan standar mutu produk
d. Jika salah satu pihak melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku,
e. Jika pihak franchisee berhenti melakukan bisnisnya atau wanprestasi terhadap perjanjian sewa tempat ataupun karena alasan apapun hilang haknya untuk berusaha di tempat tersebut.
f. Jika salah satu pihak melakukan pelanggaran salah satu dari ketentuan dalam kontrak, yang setelah diberi notice dalam waktu tertentu tidak memperbaikinya.

21. Termination
Tentang kapan putusnya suatu kontrak atau abgaimana jika salah satu pihak atau kedua belah pihak ingin memutuskan suatu kontrak. Misalnya, ditentukan berapa hari harus diberi notice. Jika berlaku hukum Indonesia, ditentukan juga bahwa 1 pihak dapat langsung memutuskan sendiri kontrak tersebut tampa lewat pengadilan (Pasal 1226 KUH Perdata)

Perhatian khusus terhadap pemutusan kontrak oleh pihak franchisee misalnya karena franchisee berhalangan sementara atau tetap, untung dari bisnis franchise ternyata sangat mengecewakan, apakah perlu pemberian sanksi bagi pihak yang memutus perjanjian. Juga jika perjanjian putus, apakah peralatan dapat dijual di pasaran, jika tidak maka dipertimbangkan kewajiban membeli peralatan dalam hal-hal tertentu oleh pihak franchisor dengan terms and conditions yang sudah terlebih dahulu ditetapkan. Di samping itu, perlu juga perhatian dalam hal-hal apa saja pihak franchisor dapat memutuskan kontrak franchise tersebut.

22. Choice of Jurisdiction
- Badan mana yang berwenang mengadili seandainya terjadi perselisihan di kemudian hari. Sebaiknya diberi kesempatan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu keapda para pihak untuk menyelesaikannya sendiri sengketa tersebut. Jika gagal baru diserahkan ke badan-badan peradilan yang dipilih oleh kedua belah pihak. Dianjurkan sangat agar digunakan jalur arbitrasi karena berbagai kelebihan dari lembaga peradilan swasta ini.

23. Fasilitas tambahan (optional)
Misalnya ditentukan bahwa pihak franchisor mengelola sendiri atau menempati orang-orangnya lebih banyak di bisnis franchise di tahun tahun pertama, dengan deal pembagian keuntungan khusus. Atau sering juga ditentukan disini bahwa pihak franchisor akan menyediakan dana/ membantu franchisee dalam hal memperoleh dana yang dipergunakan sebagai modal kerjanya. Ataupun ditentukan bahwa pihak franchisor akan berusaha mendapatkan tempat usaha, dll kewajiban yang tidak mengikat.


24. Jaminan-jaminan Pihak ketiga
Perusahaan holding dari franchisee dimintakan untuk menjdi guarantor, terutama jika pihak franchisee belum diketahui bonafiditasnya. Kewajiban guarantor misalnya untuk menyediakan dana seandainya pihak franchisee berada dalam kekurangan dana. Disamping itu juga tentunya dapat dia menjadi guarantor terhadap hutang2 yang dibuat pihak franchisee.

25. Miscellaneous
Misalnya tentang interpretation, entire agreement, non waiver, governing law, severability, notices, modification, languages, dll.

DOKUMENTASI TAMBAHAN

1. Technical Assistance Agreement (Management Agreement)
Biasanya tidak terlalu kuat apabila hanya diatur dalam franchise agreement.

2. Loan Agreement
Khusus, seperti dokumen security (hipotik, kuasa jual, fidusia, pengakuan hutang, draft notice of drawdown, dll) Loan yang bersangkutan dapat diambil dari pihak ketiga, tetapi dalam beberapa kasus, pihal franchisor sendiri menyediakan fasilitas loan tersebut atau franchisor mengusahakan pemberian loan oleh pihak ketiga.

3. Site lease
Apabila dalam deal tersebut menyangkut juga dengan sewa-menyewa, maka diperlukan kontrak sewa-menyewa. Variasi lain adalah:
1. Pihak franchisor memiliki tempat sementara pihak franchisee menyewanya dari franchisor,
2. Pihak franchisor menyewa tempat dari pihak ketiga kemudian diassign atau sublease kepada franchisee,
3. Franchisee menyewa sendiri tempat tersebut dari pihak ketiga,
4. Pihak franchisee memiliki sendiri tempat yang bersangkutan.


4. Building Agreement
Siapa yang akan memiliki gedung tersebut untuk menentukan siapa yang memilih pihak pemborong. Tentu dengan spekulasi yang sudah ditentukan oleh pihak franchisor.

5. Area Development Agreement
Dimana pihak kontraktor (developer) membangun beberapa outlet sekaligus untuk kemudian diserahkan kepada pihak franchisor atau masing masing franchisee. Dengan sistem ini dapat dijamin keseragaman bentuk bagunan tempat bisnis franchise disamping dapat dengan cepat dan lebih mudah memperluas jaringan bisnis franchise yang bersangkutan.

6. Equipment Lease
Melakukan deal sewa atau leasing lazimnya dari pihak ketiga,a tau tentu boleh juga dari pihak franchisor. Untuk keperluan tersebut diperlukan suatu dokumen hukum yang disebut Equipment lease yang isinya tidak jauh berbeda dari deal sejenis untuk bisnis-bisnis lainnya.














KESIMPULAN

Bisnis franchaise kini menjadi trend yang sangat digandrungi berbagai kalangan. Karena waralaba menjalankan bisnis yang sudah jadi, branded, matang, dan tinggal siap pakai. Selain itu modal akan lebih cepat untuk kembali. Franchaise atau waralaba yang tadinya hanya dikenal dikalangan bisnis, kini juga populer dilingkungan mahasiswa, pelajar, bahkan ibu-ibu rumah tangga. Sektor waralaba- perlu juga kita garis bawahi – telah ikut menggerakkan roda perekonomian melalui penyerapan tenaga kerja, dan mendorong peningkatan produksi beberapa jenis bahan baku. Demam franchaise sudah pasti mempunyai andil juga dalam mempercepat laju inflasi, mengingat kebanyakan waralaba (plus keagenan dan lisensi) yang berkembang terjadi dibeberapa sektor. Diluar itu, beberapa franchaise asing yang masih mengandalkan beberapa pemakaian bahan baku import pun ikut mengambil cadangan devisa negara.
Kesempatan (dan kelemahan ) itulah yang dimanfaatkan oleh para franchisor untuk sebanyak-banyaknya memasarkan waralaba nya.
Waralaba sering dilihat sebagai bisnis yang lebih kecil resikonya. Waralaba memberikan peluang membuka bisnis sendiri dengan dukungan dan backup dari perawalaba. Waralaba merupakan opsi menarik bagi sebagian orang. Waralaba memungkinkan berinvestasi dalam sebuah sistem mapan, telah dicoba dan teruji, dan terbukti keberhasilannya.







Daftar Pustaka
1. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/16197/5/Chapter%20I.pdf
2. http://majalahfranchise.com, diakses pada tanggal 30 Januari 2008
3. khoiri.hoyyima,CEPAT KAYA DENGAN TEKNIK FRANCHISE,2010,buku biru,Jakarta
4. http://franchisesia.blogspot.com/2008/03/sejarah-franchise-di-indonesia.html/
5. http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba

tugas 3

Tugas 3









Kelas : 1EB02
Nama : 1.Bella Putri Lestari / 21210373
2.Ira Paramita / 23210585
3.Yuli Chatrine Castro / 23210741
PENDAHULUAN
Globalisasi telah mengubah peta perdagangan dunia. Pasar yang semakin terbuka membuat persaingan semakin ketat dan melahirkan hiper kompetisi (hyper competition). Dengan bertambahnya pesaing-pesaing baru dalam dunia usaha membuat para pengusaha atau pedagang harus berpikir seoptimal mungkin untuk mencapai tujuan. Belum lagi keberadaan para pelanggan dan pembeli (konsumen) yang memegang peranan penting dalam keberlangsungan sirkulasi pasar. Pelanggan global yang telah bebas memilih mengenai produk-produk yang akan dibeli serta dimana dia membeli menjadi manja dengan situasi global saat ini
( http://majalahfranchise.com, diakses pada tanggal 30 Januari 2008).
Pelanggan merupakan fokus dari aktivitas bisnis pasar apapun. Dengan demikian, pelanggan adalah orang nomor satu di sirkulasi pasar. Ingatlah salah satu slogan ”costumer is our boss”. Segala sesuatunya harus dipandang dari sudut pelanggan. Keingintahuan tentang pelanggan hendaknya terfokus pada apa yang sebenarnya mereka inginkan serta mengantisipasi apa yang mereka inginkan besok.
Penjualan bersifat dinamis,baik teknologi,pasar maupun ekonomi akan berubah.ekspektasi pelanggan berubah karna terimbas oleh perubahan,perkembangan informasi,provokasi pesaing dan sebagainya.pelanggan lebih banyak memiliki informasi terkini dan menuntut lebih banyak.semuanya memerlukan pemahaman,antisipasi,dan kecerdikan untuk memanfaatkan perubahan,harus mampu menyelaraskan antara kemampuan dan ketebatasannya untuk memanfaatkan peluang sekaligus menahan ancaman yang diakibatkan perubahan tersebut.
Perubahan peta persaingan tersebut memaksa setiap pengusaha atau pedagang untuk mengubah strategi dasar mereka sehingga melahirkan sistem atau jenis pemasaran baru,salah satunya adalah sistem waralaba(franchise).
Pertumbuhan usaha franchise(waralaba) di indonesia sangat pesat dan diperkirakan masa mendatang sanggup mencapai 10%-15%per tahun.





Franchise Indonesia dimulai dengan masuknya brand-brand franchise Asing seperti KFC, McDonalds, Burger King dan Wendys. Dari sanalah kemudian proses benchmarking terjadi. Franchise-franchise lokal timbul dan tumbuh hingga kini mengalami kejayaan.

Pesatnya pertumbuhan franchise di Indonesia kini ternyata mempunyai sejarah yang cukup panjang dan berliku. Dalam tulisan ini saya mencoba untuk mengangkat sebuah proses bagaimana franchise Indonesia dikembangkan dan juga bagaimana Asosiasi di Indonesia terbentuk.

Berawal dari sebuah pemikiran bahwa sistem franchise terbukti sukses memacu perekonomian di banyak negara Maju seperti Amerika dan beberapa negara maju lainnya. Tidak hanya itu franchise juga mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi cukup banyak tenaga kerja.

Sejarah franchise di Indonesia berawal dari upaya pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan RI. yang melihat sistem waralaba atau franchise sebagai suatu cara, usaha untuk menggiatkan perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan. Maka dimulailah sebuah usaha untuk mendata usaha franchise yang ada di Indonesia dengan menggandeng International Labour Organization (ILO).

Untuk proses di lapangannya sendiri berupa pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data-data dilaksanakan oleh LPPM (Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Managemen dengan melakukan "Baseline Study."

Sementara dari ILO sendiri mendatangkan seorang pakar franchise dari Amerika Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh. "Saya pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 1999 atas permintaan dari ILO untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana mendorong pertumbuhan franchising dan membantu membentuk sebuah asosiasi franchise," ujar orang yang sudah dua kali berkunjung ke Indonesia ini.

Sejak awal kunjungan kedatangan Martin begitu ia disapa, telah dilibatkan usaha-usaha swasta lokal dalam pertemuan-pertemuan koordinasi maupun dalam diskusi-diskusi bilateral untuk selalu melibatkan pihak swasta dalam mengembangkan usaha waralaba di Indonesia.



Asosiasi Franchise Indonesia (AFI)
Dari hasil pergumulan itu, antara Departemen Perdagangan, ILO dan Mr. Martin maka dipandang perlu untuk melahirkan sebuah "center." Ketika itu dibentuklah Franchise Resource Center.

Franchise Resource Center (FRC) yang dibentuk ini bertugas untuk mewadahi franchise yang sudah ada dan membidani usaha-usaha untuk menjadi franchise. Hingga mensosialisasikan sistem dan mendorong pertumbuhan franchise di Indonesia.

FRC sendiri merupakan badan semi pemerintah dibawah naungan Deperdag dengan Sekretaris Jenderal Deperdag membentuk steering committee yang terdiri dari toko-toko franchise, bisnis dan pemerintah antara lain dari:
*Departemen Penerangan
*Departemen Tenaga Kerja
*Departemen Pariwisata
*Kementerian Koperasi dan UKM

Dan steering comittee yang merupakan board of director membawahi FRC yang dimaksud untuk membantu dan mendirikan perpustakaan dan dokumentasi.
*Mempromosikan pola franchise dan memasyarakatkan
*Mengadakan pelatihan dan konsultasi
*Memfasilitasi pendanaan usaha

`
Ditingkat propinsi atau daerah dibentuk pusat-pusat pilot yang merupakan duplikasi FRC dan semua unsur-unsur yang terkait diikutsertakan seperti:
*Lembaga pendidikan
*Institut pelatihan
*Konsultan-konsultan swasta
*Asosiasi franchise
*Asosiasi-asosiasi industri dan
*Perbankan

Dilandasi semangat kebersamaan dan kesadaran untuk meningkatkan kemampuan dan potensi waralaba di Indonesia dan agar dapat menjadi mitra pemerintah maupun sektor swasta lain, maka sejumlah waralba atau cikal bakal usaha waralaba; PT Trim Mustika CItra, Es Teler 77, Widyaloka, Nilasari dan Homes 21 pada tanggal 22 November 1991 bersepakat mendirikan satu-satunya wadah organisasi perusahaan di Indonesia, yaitu Asosiasi Franchise Indonesia (AFI)

Asosiasi Franchise Indonesia yang pendiriannya dibidani oleh FRC dan 5 perusahaan franhcise ketika itu, tujuannya adalah untuk:
*Menjadi wadah dari para pengusaha franchise maupun peminat.
*Melakukan kegiatan program public relation memperkenalkan AFI dengan pola franchisenya.
*Menjadi sumber informasi dan data-data mengenai franchise sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan peminat.
*Menjadi mitra bagi pemerintah dalam pembinaan usaha franchise.
*Mengadakan kegiatan pembinaan, pelatihan dan konsultasi.
*Mengadakan diskusi, seminar, workshop dan eksebisi mengenai franchise sehingga lebih dikenal masyarakat.
Untuk seluruh kegiatan ini memang diperlukan organisasi dan pendanaan yang diharapkan dapat ditangani dalam 3 tahun pertama oleh pemerintah dalam hal ini, Deperdag dan kemudian setelah bisa mandiri dilepas menjadi asosiasi yang kokoh. Memang masih banyak hal-hal lain yang perlu diantisipasi dan dikerjakan disamping yang telah disebutkan diatas. (Sumber lapiran AFI)
Franchise umumnya berarti suatu hak atau hak istimewa. Ini mungkin merujuk kepada:
Hak pilih , hak sipil untuk memilih
Waralaba , sebuah metode bisnis yang melibatkan lisensi atas merek dagang dan metode dalam melakukan bisnis, seperti:
Rantai toko , gerai ritel yang berbagi merek dan manajemen pusat
Sebuah hak eksklusif , misalnya untuk menjual barang dagangan bermerek
Media waralaba , kepemilikan karakter dan setting film, video game, buku, dll, terutama dalam penggunaan Amerika Utara
Sebuah waralaba kabel, istilah untuk diberikan-monopoli pemerintah
"Franchise" (cerita pendek) , singkat cerita 1955 oleh Isaac Asimov
Dem Franchize Boyz , sebuah kelompok hip hop Amerika dari Atlanta
Franchise Pictures , sebuah perusahaan produksi filmchisesia.blogspot.com/2008/03/sejarah-
franchise-di-indonesia.html\


HUKUM TENTANG FRANCHISE

Pengertian franchise (dictionary of business terms):
1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2. Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3. Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Unsur-unsur yang harus dimiliki sebuah franchise:
1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak dranchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
4. Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
1. Bidang usaha makanan:
• Restoran,
• Makanan siap hidang,
• Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry)
• Makanan khusus (speciality foods)
2. Jasa konsultan dan keperluan bisnis
• Aneka jasa konsultan (business aids and services)
• Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
• Periklanan dan direct mail
3. Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
• Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
• Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
• Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
4. Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property,
5. Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6. Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
• Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
• Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
• Toko pakaian dan sepatu.

7. Hotel dan tempat penginapan
8. Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9. Percetakan dan fotocopy
10. Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11. Penyewaan mobil dan truck
12. Rekreasi
• Exercise, sports, entertainment and services
• Penyewaan video, audio products and services
13. Penjualan computer dan electronic
14. Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15. Biro perjalanan
16. Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17. Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18. Salon rambut dan kecantikan,
19. Binatu (laundry and dry cleaning)
20. Jasa untuk anak (children services)










KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISE DARI MATA FRANCHISE

Keuntungan:
1. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan dari pihak franchisee dapat ditanggulangi dengan program-program pelatihan yang disediakan oleh pihak franchisor,
2. Karena pihak franchisee pada prinsipnya memiliki bisnisnya sendiri sebagai franchisee (yang hanya terikat kontrak dengan pihak franchisor), maka dia mempunyai insentif yang besar untuk berusaha sekuat tenaga untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor.
3. Terdapat keuntungan bagi franshisee yang langsung dapat berbinis di bawah nama besar dan terkenal pihak franchisor,
4. Dibandingkan dengan apabila franshisee berbisnis secara biasa, maka dengan berbisnis secara franchise, pihak franchisee dapat menghemat cost dan permodalan diperlukan. Hal ini dikarenakan operasi percobaan yang telah dilakukan oleh pihak franchisor sudah menemukan sisteman yang efektid tapi paling irit biaya,
5. Seringkali pihak franchisee menerima juga bantuan-bantuan berikut ini:
a. Penyeleksian tempat,
b. Persiapan rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau ketentuan lainnya yang berlaku,
c. Perolehan dana untuk sebahagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,
d. Pelatihan staff,
e. Pembelian peralatan,
f. Seleksi dan pembelian suku cadang,
g. Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancer.

6. Keuntungan atas adanya iklan bersama secara meluas,
7. Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi yang dilakukan pihak franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
8. Adanya akses bagi pihak franchisee untuk mendapatkan pengetahuan dan skill khusus dari pihak franchisor,
9. Risiko dalam bisnis franchise umumnya kecil dibandingkan dengan bisnis bisnis model lainnya,
10. Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik franchisor,
11. Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan pihak franchisor,
12. Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
13. Informasi dan pengalaman dari seluruh jaraingan franchisee yang ada lewat franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
14. Seringkali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee untuk bergerak dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu territorial tertentu.
15. Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang dana karena nama besar dan keberhasilan dari pihak franchisor.


Kerugian:
1. Kontrol yang besar oleh pihak franchisor terhadao pihak frnchisee menyebabkan pihak franchisee hilang kemandiriannya;
2. Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor, yang terms and conditionsnya therefore harus jelas dan dinegosiasi siapa yang harus memikul biaya tersebut:
a. Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees; Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.

3. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
4. Biasanya kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan riang gerak dari pihak franchisor,
5. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,
6. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya,
7. Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.






















KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DARI KACAMATA FRANCHISOR

Keuntungan:
1. Usahanya dapat cepat berkembang tetapi dengan menggunakan modal dan motivasi dari pihak franchisee,
2. Mudahnya dikembangkan suatu pasar baru atau perluasan wilayah baru karena nama franchisor yang sudah terkenal itu,
3. Franchisee akan memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan bisnis franchise, karena dia memiliki bisnisnya sendiri.
4. Kecilnya modal untuk memperluas usaha karna sebahagian besar modal ditanggung oleh pihak franchisee
5. Jumlah karyawan dari pihak franchisor relative lebih sedikit,
6. Setiap kali dibuka unit franchise yang baru, biasanya daya beli kelompok usaha relative meningkat,
7. Banyak dana dapat dihemat karena adanya promosi dan pelayanan bersama,
8. Return on investment cukup tinggi, terutama setelah tahun kedua dan ketiga.

Kerugian:
1. Franchisor tidak gampang mendikte franchisee, sehingga tidak gampang baginya untuk mengadakan perubahan atau inovasi bisnis yang baru,
2. Timbul kesulitan bagi franchisor dikarenakan biasanya terdapat harapan yang terlalu tinggi bagi pihak franchisee yakin untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Jika ada kenaikan dari segi biaya, biasanya pihak franchisor tidak mudah untuk meyakinkan pihak franchisee,
4. Bisa bisa menghancurkan reputasi dari pihak franchisor jika pihak franchisee ternyata dipilih secara tidak tepat.
5. Mengingat ikatan franchise biasanya untuk jangka waktu yang lama, maka apabila pihak franchisor ingin mengakhiri perjanjian franchise secara sepihak, misalnya karena ada kejadian yang tak terantisipasi, tidak gampang diakhiri kontrak franchise tersebut tampa alasan-alasan yang sah.


DASAR HUKUM FRANCHISE

1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.

2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.

3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.

4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.

5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;

a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.


SISTEM DOKUMENTASI DALAM BISNIS FRANCHISE

1. DOKUMENTASI PENDAHULUAN;
2. DOKUMENTASI POKOK;
3. DOKUMENTASI TAMBAHAN

A. Dokumentasi pendahuluan
I. Franchisor
a. Operational Perusahaan
i. Produk atau servis yang ditawarkan kepada public
ii. Kekhasan produk atau servis
iii. Pasar di negeri franchisor
b. Sejarah Perusahaan
i. Lamanya beroperasi
ii. Perkembangan sistem franchise
iii. Jumlah franchise dalam jariangannya.
c. Program Ekspansi Luar Negeri
i. Perkembangannya sampai saat ini,
ii. Kepentingannya di Negara franchisee.
II. Sistem Pendistribusion suatu Franchise
a. Peranannya dalam perekonomian di Negara franchisor;
i. Persentasenya dalam Gross National Product,
ii. Posisi dari produk dan servis dari franchise,
iii. Jumlah franchisee saat ini
b. Sejarah singkat
i. Penggunaannya di dalam industri-industri besar (distribusi mobil, distribusi petroleum, pembotolan minuman ringan)
ii. Booming franchise,
iii. Expansi international
c. Pengertian Franchise
d. Fungsi dari kontrak franchise
III. DRAFT KONTRAK FRANCHISE
IV. TENTANG HUKUM ASING MENGENAI FRANCHISE
a. Merek Dagang dan Merek Servis (Service Mark)
i. Perbedaan status dari merek servis
ii. Syarat “penggunaan”
iii. Prosedur registrasi
iv. Retriksi terhadap lisensi,
v. Siapa yang berhak mendaftar,
vi. Hak berdasarkan lisensi
vii. Kontrak tunggal atau ganda
viii. Kontrol kualitas
ix. Ketentuan traktat international yang relevant,
b. Peraturan dan izin dari pemerintah
i. Peraturan tentang investasi di bidang yang bersangkutan
ii. Izin-izin dari pemerintah (jika ada):
1. Persyaratannya
2. Biaya
3. Yudiriksi dari agency pemerintah,
4. Prosedur
5. Jangka waktu
iii. Franchise sebagai suatu security
iv. Pembatasan terhadap borrowings
c. Pengawasan Devisa
i. Pengaruhnya terhadap penerimaan franchisor,
1. Franchisee fee
2. Royalties
3. Fee untuk pelaksanaan servis
4. Pembayaran kembali pinjaman
ii. Remisi dari keuntungan
d. Sumber daya manusia
i. Pengaturan tentang jam kerja, upah dan pemutusan hubungan kerja,
ii. Yudiriksi dari Agency pemerintah
iii. Trade unions
iv. Tunjangan-tunjangan wajib kepada pekerja
e. Pengaturan tentang persaingan
i. Teritorial yang ekslusive
ii. Penetapan harga
iii. Tying arrangements
iv. Persaingan tidak fair
v. Klasula yang membatasi atau klasula “not to compete”
1. Kekuatan berlakunya
2. Pembatasannya.
f. Pengawasan impor dan bea cukai
i. Rate yang dapat diterapkan
ii. Metode penilaian
iii. Izin-izin yang diperlukan
iv. Impor modal
v. Eksemsi dan preferensial treatment
g. Insentif buat penanaman modal asing
i. Pinjaman, garansi dll bantuan financial
ii. Kemudahan pajak.
iii. Yudiriksi agency pemerintah
iv. Prosedur
v. Jangka waktu yang dibutuhkan
h. Hubungan Kontraktual
i. Formalitas
ii. Recordasi
iii. Restraints on alienation
iv. Bahasa yang disyaratkan
i. Agency
i. Unsur-unsur hubungan keagenan
ii. Kemungkinan karakterisasi hubungan franchise:
1. implikasi
2. alternative
3. kemungkinan tanggung jawab franchisor terhadap suatu perbuatan melawan hukum dan atau kontrak yang dibuat oleh franchisee.
j. Terminasi
i. Restriksi
ii. Pemberitahuan dan atau prosedur lain yang diperlukan
iii. Ganti rugi yang diperlukan
1. Dasar hukum
2. Method of determination
iv. Pembaharuan dan kegagalan untuk memperbaharui
v. Alternatif seperti yang dilakukan di Negara Negara lain
1. keuntungan
2. kerugian
k. Bentuk organisasi Bisnis:
i. Lisensi langsung kepada franchisee oleh franchisor,
ii. Perusahaan holding
iii. Cabang perusahaan asing:
1. Persyaratan kualifikasi dan otorisasi;
2. Perluasan terhadap submisi untuk suatu yurisdiksi;
3. Persyaratan modal
4. Persyaratan pelaporan
5. Representatif local
6. Izin-izin
7. Perluasan tanggung jawab
a. Perusahaan franchisor
b. Officer dan pekerja non resident
c. Representative local
8. Sebagai alternative terhadap subsidiary
a. Keuntungan terhadap principal
b. Kerugiannya terhadap principal

iv. Subsidary
1. Persyaratan dan prosedur terhadap incooperation
2. Jangka waktu
3. Persyaratan modal
4. Persyaratan terhadap proporsi kepemilikan saham oleh pihak domestic
5. Pembatasan terhadap pengalihan saham
6. Hak, persyaratan dan tanggung jawab dari:
a. Direksi
b. Officers
c. Pemegang saham
d. Para pendiri
e. Para pekerja
7. Distribusi
8. Reinvestasi dari keuntungan
9. Aturan tentang fiscal
10. Inspeksi dari pemerintah
11. Perseroan terbatas
12. Masalah perpajakan
a. Umum
i. Penerapan withholding terhadap pembayaran franchise fee, royalty, interest terhadap non resident,
ii. Perjanjian bilateral antarnegara
iii. Kemungkinan pembebasan pajak
iv. Ketersediaan dan syarat2 loss carry forward and carry back,
v. Ketersediaan deduksi terhadap pembayaran kepada non resident
vi. Income yang tidak kena pajak
vii. Pajak daerah
viii. Pengkreditan terhadap pajak daerah
ix. Pajak pendapatan terhadap orang asing
x. Bea pendaftaran dan meterai
xi. Pajak excise dan penjualan
xii. Determinasi terhadap income wajib pajak
xiii. Persyaratan pelaporan
b. Lisensi langsung
i. Withholding rate terhadap royalty
ii. Inklusi sebagai royalty dari franchise fee dan fee pelayanan yang continue,
iii. Rate dari perjanjian bilateral
iv. Deduksi dari pengeluaran yang relevant yang terjadi di luar negeri
v. Meminimalkan konsekuensi pelaksanaan bisnis dan permanent establishment.
c. Cabang
i. Pajak withholding atau pajak pendapatan terhadap remisi keuntungan cabang kepada perusahaan induk asing
ii. Alokasi pendapatan cabang
iii. Persyaratan kontribusi modal
iv. Perbedaan rate yang diberlakukan terhadap cang dengan badan hukum local
d. Subsidary
i. Rate withholding untuk dividen, bunga, royalty, dsb dan preferential treaty rates
ii. Retriksi thp deductibilitas dari royalty yang dibayar kepada perusahaan asing yang ada kaitannya,
iii. Pajak terhadap modal
iv. Undustributed profits tax
v. Rate dan metode depresiasi
13. Penyelesaian sengketa
a. Pilihan Hukum
i. Hukum di Negara franchisor
1. keuntungan
2. kerugian
ii. Hukum di Negara Franchisee
b. Ketersediaan Summary Remedies
c. Specific Performance
d. Damages
e. Arbitrase
i. Kekuatan berlakukanya
ii. Keuntungan
iii. Kerugian.


*Biasanya ada Memorandum of Understanding yang mengandung prinsip2 pokok saja.


DOKUMENTASI POKOK
1. Franchise Grant
Franchise grant berisikan penentuan pemberian hak franchise oleh pihak franchisor kepada pihak franchisee. Juga dirincikan hak hak yang boleh digunakan oleh pihak franchisee seperti hak merek dagang, merek jasa, paten, hak cipta, trade secret knowhow dsb.

2. Franchise Payment
Mengandung seluruh pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan penggunaan hak-hak yang dimiliki oleh pihak franchisor:
a. Franchisee fee, seringkali diberikan sekaligus pada awalnya
b. Initial Assistance (training and services)
c. Biaya untuk grand opening advertising fund
d. Royalty, misalnya dibayar bulanan sekian persen dari omset,
e. Biaya promosi/ iklan.

Hal- hal lain yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pembayaran kepada franchisor adalah:
a. Sebaiknya untk pembayaran royalty, ada sistem rate mundur, dalam arti ada pengurangan rate jika volume bisnisnya meningkat. Juga patut dipertimbangkan pembayaran franchisee fee (start up fee) dibayar dalam 2 tahap, dimana tahap pertama dibayar pada waktu penandatangan kontrak franchise atau bahkan lebih awal yakni pada waktu tanda tangan Purchase Agreement sementara sebahagian lagi dibayar saat mulainya operasinya bisnis.
b. Royalty yang rendah biasanya dapat diimbangi dengan kenaikan franchisee fee dan atau memark up harga barang atau jasa yang harus dibeli oleh franchisee dari franchisor.
c. Perlu dipikirkan tentang pajak-pajak terhadap pembayaran royalty fee dan franchisee fee.
d. Jika ada bunga terhadap late payment, apakah rate tersebut reasonable?
e. Jika ada ceiling berupa minimum monthly payment, apakah fair?

3. Services by Franchisor
Perincian atas servis apa saja yang akan diberikan pihak franchisor kepada pihak franchisee selama berlangsungnya kontrak franchise, antara lain:
a. Advis, jasa konsultasi dan planning untuk standard specifikasi permulaan, terutama untuk bangunan, peralatan, furnishing, dekorasi, layout dan lain lain
b. Program pre-opening training
c. Program Opening promotion
d. Opening supervision
e. Resep-resep khusus misalnya resep makanan
f. Advis dan data hasil riset tentang iklan, marketing dan merchandising,
g. Manual terhadap standar dari policy dan operasi bisnis yang bersifat rahasia,
h. Pengontrolan biaya dan akutansi.

4. Exclusivity
Pihak franchisee diberikan hak yang eksclusif untuk beroperasi di dalam satu wilayah tertentu.


5. Term
Berapa lama hak franchise diberikan kepada franchisee; biasanya 5-7 tahun walaupun itu sangat tergantung pada jenis yang difanchisekan. Penting diperhitungkan bagi franchisee disini apakah hasil yang akan diterima dalam jangka waktu tersebut dapat sebanding dengan investment yang ditanam oleh franchisee termasuk untuk peralatan franchise atau bahkan franchise fee.

6. Premises
Biasanya ditentukan tentang disain yang tidak boleh diubah dan tempat tersebut hanya semata-mata dipergunakan untuk tujuan tersebut serta franchisee tidak boleh melakukan usaha franchise di tempat lain. Bahkan seringkali jika hukum disana memungkinkan, pihak franchisor sendirilah yang memiliki gedung tersebut yang kemudian disewakan kepada pihak franchisee. Atau bahkan pihak franchisor menyewa gedung dari pihak ketuga untuk kemudian di sublease kepada pihak franchisee, walaupun tidak tertutup kemungkinana pihak franchisee sendirilah yang memiliki atau menyewa langsung gedung tersebut dari pihak ketiga.

7. Training
Biasanya pihak franchisor mempunyai pusat-pusat pelatihan franchise, dimana dengan persetujuan franchisor, pihak franchisee dapat mengirimkan staffnya ke sana. Ditentukan dengan tegas siapa yang harus menanggung ongkos training tersebut, dan untuk berapa lama masa training tersebut.

8. Accounting procedures: Right of Audit
Pihak franchisee berkewajiban untuk memberikan laporan kepada franchisor, misalnya laporan bulanan tentang pernyataan untung atau rugi. Kewajiban memberitahu tentang neraca tahunan perusahaan juga harus dilakukan. The right of audit maksudnya bahwa pihak franchisor dapat sewaktu-waktu menyelidiki pembukuan dari pihak franchisee untuk memverikasi laporan laba rugi yang diberikan oleh pihak franchisee tersebut.

9. Standard and Uniformity of Operation
Biasanya ditentukan bahwa pihak franchisor dapat sewaktu-waktu dalam suatu jangka waktu yang reasonable untuk masuk dan mengadakan inspeksi dan pengetesan apakah standard tersebut benar benar diikuti oleh pihak franchisee. Misalnya yang harus diseragamkan adalah lokasi, disain bangunan gedung, papan nama dan tanda tanda, mesin mesin, furnishing, equipment, menu, dan servis (bagi took makanan) dan siapa supplier alternative selain dari pihak franchisor sendiri.


10. Non Competition
Pihak franchisee dilarang secara langsung atau tidak, untuk membuka bisnis lain yang sama atau mirip dengan bisnis franchise tersebut selama dan bahkan selama beberapa tahun setelah berakhirnya kontrak franchise tersebut selama dan bahkan selama beberapa tahun setelah berakhirnya kontrak franchise yang bersangkutan. Juga tidak dibernarkan untuk melakukan apa yang dapat dikategorikan sebagai persaingan tidak sehat.

11. Confidentiality
Ditentukan bahwa pihak franchisee dan staffnya tidak boleh membocorkan informasi yang termasuk ke dalam trade secret miliknya pihak franchisor kepada pihak lain manapun/ kapanpun.

12. Government Approvals
Setiap government approval biasanya menjadi kewajiban pihak franchisee untuk mengurusnya sekaligus menanggung biayanya. Jika hal ini tidak dilakukan, dianggap pihak franchisee telah melakukan default terhadap kontrak franchise tersebut.

13. Employees
Pihak franchisee adalah semata-mata merupakan karyawan dari pihak franchisee sendiri. Tidak ada sangkut-pautnya dengan pihak franchisor. Sehingga tidak ada tuntutan hukum apapun baik oleh pihak ketiga dalam hubungan dengan tindakan karyawan, maupun oleh karyawan itu sendiri yang dapat dialamatkan kepada pihak franchisor.

14. Insurance
Asuransi apa yang harus dimasuki oleh pihak franchisee dan dijamin untk jumlah berapa. Misalnya asuransi untk product liability, bodily injury liability, property damages liability, dsb. Pihak franchisor biasanya meminata agar dia diikutkan menjadi additional named insured di dalam polis.

15. Indemnification
Karena itu kepada pihak franchisee seringkali dimintakan agar menjamin (to indemnify) bahwa pihak franchisor tetap aman, terproteksi dan bebas dari segala macam tuntutan hukum tersebut.



16. Taxes
Bahwa seluruh pajak yang berkenaan dengan usaha franchise tersebut akan dipikul dan dibayar oleh pihak franchisee.

17. Assignment
Peralihan oleh franchisee terhadapnya haknya yang terbit dari kontrak franchise kepada pihak ketiga. Hak tersebut harus dengan izin tertulis dari pihak franchisor, atau kepada franchisor diberikan “hak tolak pertama” (right of refusal). Sementara itu biasanya ditentukan juga bahwa dalam hal kematian atau ketidakcakapan berbuat dari pihak franchisee, pihak franchisor harus memberi izin kepada pihak ahli waris atau yang berhak lainnya untuk meneruskan usaha franchise kecuali jika pihak ahli waris atau yang berwenang lainnya tersebut tidak memenuhi standard untuk menjalankan bisnis tersebut.

18. Limitations of Franchise
Berbagai batasan dalam hal digunakannya oleh pihak franchisee setiap merek dagang, merek servis, nama dagang, paten atau hak cipta miliknya franchisor. Selanjutnya ditegaskan juga bahwa pihak franchisor yang berhak atas hak milik intelektual tersebut, sementara pihak franchisee hanya diberi hak untuk menggunakannya saja.

19. No Agency
Ditentukan bahwa franchisee bukanlah agen dari pihak franchisor. Karenanya franchisee tidak dapat mewakili atau mengikat pihak franchisor dengan pihak ketiga. Setiap deal franchisee yang dilakukannya dengan pihak ketiga adalah menjadi tanggung jawabnya pihak franchisee sendiri.

20. Events of Default
Kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan terjdinya wanprestasi oleh salah satu pihak, sehingga pihak lain dengan prosedur tertentu dapat memutuskan kontrak secara sepihak sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam kontrak yang bersangkutan:
a. Jika salah satu pihak bangkrut atau dilikuidasi;
b. Jika franchisee tidak membayar royalty atau kewajiban pembayaran lainnya pada waktunya atau jika dia tidak menyerahkan laporan keuangan sebagaimana layaknya,
c. Jika franchisee gagal dalam mempertahankan standar mutu produk
d. Jika salah satu pihak melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku,
e. Jika pihak franchisee berhenti melakukan bisnisnya atau wanprestasi terhadap perjanjian sewa tempat ataupun karena alasan apapun hilang haknya untuk berusaha di tempat tersebut.
f. Jika salah satu pihak melakukan pelanggaran salah satu dari ketentuan dalam kontrak, yang setelah diberi notice dalam waktu tertentu tidak memperbaikinya.

21. Termination
Tentang kapan putusnya suatu kontrak atau abgaimana jika salah satu pihak atau kedua belah pihak ingin memutuskan suatu kontrak. Misalnya, ditentukan berapa hari harus diberi notice. Jika berlaku hukum Indonesia, ditentukan juga bahwa 1 pihak dapat langsung memutuskan sendiri kontrak tersebut tampa lewat pengadilan (Pasal 1226 KUH Perdata)

Perhatian khusus terhadap pemutusan kontrak oleh pihak franchisee misalnya karena franchisee berhalangan sementara atau tetap, untung dari bisnis franchise ternyata sangat mengecewakan, apakah perlu pemberian sanksi bagi pihak yang memutus perjanjian. Juga jika perjanjian putus, apakah peralatan dapat dijual di pasaran, jika tidak maka dipertimbangkan kewajiban membeli peralatan dalam hal-hal tertentu oleh pihak franchisor dengan terms and conditions yang sudah terlebih dahulu ditetapkan. Di samping itu, perlu juga perhatian dalam hal-hal apa saja pihak franchisor dapat memutuskan kontrak franchise tersebut.

22. Choice of Jurisdiction
- Badan mana yang berwenang mengadili seandainya terjadi perselisihan di kemudian hari. Sebaiknya diberi kesempatan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu keapda para pihak untuk menyelesaikannya sendiri sengketa tersebut. Jika gagal baru diserahkan ke badan-badan peradilan yang dipilih oleh kedua belah pihak. Dianjurkan sangat agar digunakan jalur arbitrasi karena berbagai kelebihan dari lembaga peradilan swasta ini.

23. Fasilitas tambahan (optional)
Misalnya ditentukan bahwa pihak franchisor mengelola sendiri atau menempati orang-orangnya lebih banyak di bisnis franchise di tahun tahun pertama, dengan deal pembagian keuntungan khusus. Atau sering juga ditentukan disini bahwa pihak franchisor akan menyediakan dana/ membantu franchisee dalam hal memperoleh dana yang dipergunakan sebagai modal kerjanya. Ataupun ditentukan bahwa pihak franchisor akan berusaha mendapatkan tempat usaha, dll kewajiban yang tidak mengikat.


24. Jaminan-jaminan Pihak ketiga
Perusahaan holding dari franchisee dimintakan untuk menjdi guarantor, terutama jika pihak franchisee belum diketahui bonafiditasnya. Kewajiban guarantor misalnya untuk menyediakan dana seandainya pihak franchisee berada dalam kekurangan dana. Disamping itu juga tentunya dapat dia menjadi guarantor terhadap hutang2 yang dibuat pihak franchisee.

25. Miscellaneous
Misalnya tentang interpretation, entire agreement, non waiver, governing law, severability, notices, modification, languages, dll.

DOKUMENTASI TAMBAHAN

1. Technical Assistance Agreement (Management Agreement)
Biasanya tidak terlalu kuat apabila hanya diatur dalam franchise agreement.

2. Loan Agreement
Khusus, seperti dokumen security (hipotik, kuasa jual, fidusia, pengakuan hutang, draft notice of drawdown, dll) Loan yang bersangkutan dapat diambil dari pihak ketiga, tetapi dalam beberapa kasus, pihal franchisor sendiri menyediakan fasilitas loan tersebut atau franchisor mengusahakan pemberian loan oleh pihak ketiga.

3. Site lease
Apabila dalam deal tersebut menyangkut juga dengan sewa-menyewa, maka diperlukan kontrak sewa-menyewa. Variasi lain adalah:
1. Pihak franchisor memiliki tempat sementara pihak franchisee menyewanya dari franchisor,
2. Pihak franchisor menyewa tempat dari pihak ketiga kemudian diassign atau sublease kepada franchisee,
3. Franchisee menyewa sendiri tempat tersebut dari pihak ketiga,
4. Pihak franchisee memiliki sendiri tempat yang bersangkutan.


4. Building Agreement
Siapa yang akan memiliki gedung tersebut untuk menentukan siapa yang memilih pihak pemborong. Tentu dengan spekulasi yang sudah ditentukan oleh pihak franchisor.

5. Area Development Agreement
Dimana pihak kontraktor (developer) membangun beberapa outlet sekaligus untuk kemudian diserahkan kepada pihak franchisor atau masing masing franchisee. Dengan sistem ini dapat dijamin keseragaman bentuk bagunan tempat bisnis franchise disamping dapat dengan cepat dan lebih mudah memperluas jaringan bisnis franchise yang bersangkutan.

6. Equipment Lease
Melakukan deal sewa atau leasing lazimnya dari pihak ketiga,a tau tentu boleh juga dari pihak franchisor. Untuk keperluan tersebut diperlukan suatu dokumen hukum yang disebut Equipment lease yang isinya tidak jauh berbeda dari deal sejenis untuk bisnis-bisnis lainnya.














KESIMPULAN

Bisnis franchaise kini menjadi trend yang sangat digandrungi berbagai kalangan. Karena waralaba menjalankan bisnis yang sudah jadi, branded, matang, dan tinggal siap pakai. Selain itu modal akan lebih cepat untuk kembali. Franchaise atau waralaba yang tadinya hanya dikenal dikalangan bisnis, kini juga populer dilingkungan mahasiswa, pelajar, bahkan ibu-ibu rumah tangga. Sektor waralaba- perlu juga kita garis bawahi – telah ikut menggerakkan roda perekonomian melalui penyerapan tenaga kerja, dan mendorong peningkatan produksi beberapa jenis bahan baku. Demam franchaise sudah pasti mempunyai andil juga dalam mempercepat laju inflasi, mengingat kebanyakan waralaba (plus keagenan dan lisensi) yang berkembang terjadi dibeberapa sektor. Diluar itu, beberapa franchaise asing yang masih mengandalkan beberapa pemakaian bahan baku import pun ikut mengambil cadangan devisa negara.
Kesempatan (dan kelemahan ) itulah yang dimanfaatkan oleh para franchisor untuk sebanyak-banyaknya memasarkan waralaba nya.
Waralaba sering dilihat sebagai bisnis yang lebih kecil resikonya. Waralaba memberikan peluang membuka bisnis sendiri dengan dukungan dan backup dari perawalaba. Waralaba merupakan opsi menarik bagi sebagian orang. Waralaba memungkinkan berinvestasi dalam sebuah sistem mapan, telah dicoba dan teruji, dan terbukti keberhasilannya.







Daftar Pustaka
1. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/16197/5/Chapter%20I.pdf
2. http://majalahfranchise.com, diakses pada tanggal 30 Januari 2008
3. khoiri.hoyyima,CEPAT KAYA DENGAN TEKNIK FRANCHISE,2010,buku biru,Jakarta
4. http://franchisesia.blogspot.com/2008/03/sejarah-franchise-di-indonesia.html/
5. http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba