Sabtu, 30 November 2013
Minggu, 03 November 2013
Tugas Resume
Resume Kelompok 1 (Prinsip Etika Profesi Akuntansi dan Tujuannya)
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
1. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
3. Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
4. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
5. Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
6. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
7. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Basic Teori Etika
a. Etika Teleologi
Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan.
b. Deontologi
Deontologi berasal dari kata Yunani deon, yang berarti sesuatu yang harus dilakukan atau kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan norma sosial yang berlaku.
c. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
d. Teori Keutamaan (Virtue)
Teori ini memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Sumber: http://anandaputrinanda.blogspot.com/2013/09/prinsip-etika-profesi-akuntansi-dan.html
Resume Kelompok 2 (Perilaku Etika Bisnis)
Lingkungan bisnis yang mempunyai prilaku etika, dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa ada beberapa hal yang diperhatikan antara lain adalah pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu.
a. Lingkungan Bisnis
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perubahan. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro
b. Perkembangan dalam Etika Bisnis
Diakui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis, mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun demikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif.
c. Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Sumber: http://rizqiputriariani.blogspot.com/
Resume Kelompok 3 (Etika Government dalam Menyikapi Bisnis di Indonesia)
Etika Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Solusi Permasalahan Etika Bisnis:
1. Untuk mengatasi kejahatan bisnis atau ekonomi yang terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan kesejahteraan dapat terwujud
2. Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran strategik mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional. LSM yang menaruh perhatian penuh terhadap upaya penccegahan dan pemberantasan korupsi harus tetap menekan pemerintah, terutama aparat penegak hukum untuk mengukum siapapun seberat-beratnya bila mengganggu stabilitas ekonomi.
3. Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan bisnis atau ekonomi, sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum.
4. Integritas moral pemerintah dan parlemen juga harus lebih baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam berbuat kejahatan bisnis/ekonomi. Etika kekuasaan dan berpemerintahan harus dimiliki pemerintah dan parlemen.
5. Etika bisnis harus dikampanyekan (disosialisasikan) oleh pemerintah dan LSM (NGO) secara berkelanjutan. Etika bisnis juga harus diberikan sebagai kurikulum (mata ajaran) wajib pada sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
6. Prinsip-prinsip good corporate governance harus diterapkan pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun swasta lokal.
Sumber: http://aliendwiputri.blogspot.com/
Resume Kelompok 4 (Akuntansi Sebagai Profesi dan Etika dalam Akuntan Publik)
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Peran akuntan antara lain:
1. Akuntan Publik (Public Accountants): Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant): Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants): Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik: Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Sumber: http://agung-sukma.blogspot.com/
Resume Kelompok 5 (Kode Etik Profesi Akuntansi)
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya.
Kode Perilaku Profesional yaitu
a. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
b. Hindari menyakiti orang
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, dan prinsip-prinsip keadilan
e. Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten
f. Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual
g. Menghormati privasi orang lain
h. Kepercayaan
Prinsip-prinsip etika yaitu
a. Kode Etik AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants)
terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules).
b. Prinsip Etika Profesi menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).
c. Prinsip dan Kode Etik menurut IFAC ( International Federation of Accountan Committee).
Sumber: http://masturohimasu18.blogspot.com/
Resume Kelompok 6 (Tanggung Jawab Akuntan Publik dan Krisis Profesi Akuntan)
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
a. Atestasi adalah adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
b. Audit pada umunya dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Audit Laporan Keuangan
2. Audit Kesesuaian
3. Audit Operasional Pihak yang melakukan audit disebut sebagai auditor
c. Kompilasi dan Review
Kompilasi laporan keuangan adalah penyajian dalam bentuk laporan keuangan, informasi yang merupakan pernyataan manajemen tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan aapapun terhadap laporan tersebut.
Review atas laporan keuangan adalah pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
d. Laporan Keuangan Prospektif
Laporan keuangan prospektif berisi informasi keuangan yang merupakan bagian dari ramalan keuangan maupun proyeksi keuangan. Laporan keuangan prospektif digunakan baik untuk penggunaan umum atau terbatas. Penggunaan umum dari laporan keuangan prospektif mengacu pada penggunaan laporan oleh orang-orang yang tidak bernegosiasi secara langsung dengan pihak yang bertanggung jawab.
e. Pengendalian Mutu
Untuk menjaga mutu pekerjaan kantor akuntan publik (KAP), organisasi profesi mewajibkan setiap KAP untuk memiliki suatu sistem pengendalian mutu. Sebagai pedoman, organisasi profesi menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan oleh KAP dalam menetapkan kebijakan.
f. Peraturan Menteri Keuangan,
UU Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM, Peraturan Bank Indonesia
Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan PMK No. 17 Tahun 2008 pasal 44 ayat (1) menyatakan akuntan publik dan/atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan dan ayat (2) menyatakan Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun.
Sumber: http://sbwicaksono.blogspot.com/
Resume Kelompok 7 (Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen)
Etika dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja. Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a. Perencanaan
b. Pengevaluasian
c. Pengendalian
d. Menjamin pertanggungjawaban sumber
e. Pelaporan eksternal
Etika Profesional Akuntan Manajemen
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
a. Kompetensi
b. Kerahasiaan (Confidentiality)
c. Integritas (Integrity)
d. Objektivitas (Objectifity)
Etika dalam akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan. Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Sumber: http://ikharetno.wordpress.com/
Resume Kelompok 8 (Etika Akuntansi dalam Dunia Bisnis Internasional)
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Pada tahun 1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan tiga pendekatan berbeda:
1. Sistem universal
2. Pendekatan deskriptif dan informative yang mencakup semua metode dan standar dari semua Negara
3. Praktik-praktik akuntansi dari anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk
Mereka menamai dan menjelaskan pendekatan-pendekatan defisional ini, masing-masing sebagai berikut:
Akuntansi Dunia
Dalam kerangka konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai suatu sistem universal yang bisa diadopsi oleh semua negara. Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) untuk seluruh dunia, semacam yang ada di AS, akan dibentuk.
Akuntansi Internasional
Konsep utama kedua dari istilah akuntansi internasional melibatkan pendekatan yang deskriptif dan informatif. Berdasarkan konsep ini, akuntansi internasional meliputi semua ragam prinsip, metode dan standar akuntansi dari semua negara. Konsep ini melibatkan GAAP masing-masing negara, sehingga akuntan perlu menyadari sejumlah prinsip berbeda ketika mempelajari akuntansi internasional.
Akuntansi Bagi Perusahaan Anak di Luar Negeri
Konsep utama ketiga yang bisa diaplikasikan ke “akuntansi internasional” mengacu kepada praktik-praktik akuntansi perusahaan induk dan perusahaan anak-nya di luar negeri. Acuan atas negara tertentu atau tempat domisili perusahaan diperlukan dalam konsep ini agar pelaporan keuangan internasional efektif. Kepentingan akuntan yang utama adalah translasi dan penyesuaian laporan keuangan anak perusahaan.
Etika dalam Dunia Bisnis
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
Sumber: http://galuhlistya.blogspot.com/
Langganan:
Postingan (Atom)