Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Jumat, 14 Oktober 2011
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Sabtu, 28 Mei 2011
blablablah
YOU & ME ALWAYS AND FOREVER
YOU'RE JUST THE BEST I EVER HAD
TWO HEARTS BELIEVE IN JUST ONE MIND
I HEART YOU
YOU'RE MY CANDY BOY
LET ME BE THE ONE WHO CALLS YOU BABY ALL THE TIME
SO KISS ME AND SMILE FOR ME
LOVE ME LOVE ME SAY THAT YOU LOVE ME
LET ME HOLD YOU
I LIKE THE WAY YOU MOVE
CAN I WALK WITH YOU TO YOUR LIFE ?
FOR YOU I WILL
YOU'LL SHINE LIKE GOLD IN THE AIR OF SUMMER
GIMME THE GREEN LIGHT GIMME JUST ONE NIGHT
CAN YOU FEEL MY HEARTBEAT WHEN I'M CLOSE TO YOU ?
I LOVE YOU MORE EACH DAY
JUST THE TWO OF US
I WANT YOU TO KNOW THAT I MISS YOU
I'M LOST WITHOUT YOU
I'LL BE LOVIN' YOU LONG TIME
CAUSE YOUR MY NUMBER ONE ♡
by: OTG
YOU'RE JUST THE BEST I EVER HAD
TWO HEARTS BELIEVE IN JUST ONE MIND
I HEART YOU
YOU'RE MY CANDY BOY
LET ME BE THE ONE WHO CALLS YOU BABY ALL THE TIME
SO KISS ME AND SMILE FOR ME
LOVE ME LOVE ME SAY THAT YOU LOVE ME
LET ME HOLD YOU
I LIKE THE WAY YOU MOVE
CAN I WALK WITH YOU TO YOUR LIFE ?
FOR YOU I WILL
YOU'LL SHINE LIKE GOLD IN THE AIR OF SUMMER
GIMME THE GREEN LIGHT GIMME JUST ONE NIGHT
CAN YOU FEEL MY HEARTBEAT WHEN I'M CLOSE TO YOU ?
I LOVE YOU MORE EACH DAY
JUST THE TWO OF US
I WANT YOU TO KNOW THAT I MISS YOU
I'M LOST WITHOUT YOU
I'LL BE LOVIN' YOU LONG TIME
CAUSE YOUR MY NUMBER ONE ♡
by: OTG
Minggu, 15 Mei 2011
UU Transfer Dana Dorong Perekonomian Indonesia
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), S. Budi Rochadi, mengatakan bahwa diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana diharapkan meningkatkan rasa aman dan nyaman, sehingga bisa menaikkan nilai transaksi transfer yang mendorong dan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Budi Rochadi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa UU Transfer Dana memberikan kepastian hukum bagi pelaku kegiatan transfer dana karena menyebutkan dasar pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak, baik bagi pengirim atau penerima transfer sebagai pengguna maupun bagi bank atau lembaga selain bank sebagai penyelenggara transfer dana.
"Adanya hak dan kewajiban yang jelas ini menjadi penting, karena dasar dari pelaksanaan kegiatan transfer dana adalah adanya perjanjian antara para pihak tersebut. Dalam UU Transfer Dana bahkan secara jelas diatur bahwa sarana perintah transfer dana yang disampaikan oleh nasabah pengirim dan telah diterima oleh penyelenggara merupakan perjanjian yang sah dan mengikat," kata Budi.
Hal ini tentunya akan memberikan kepastian dan rasa nyaman bagi nasabah pengirim bahwa dana yang ditransfer akan dikirimkan secara aman dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, bagi bank dan lembaga selain bank sebagai penyelenggara, hal ini juga memberikan kepastian mengenai bagaimana melaksanakan perintah transfer dana yang telah diterima, dan apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melaksanakan perintah transfer dana tersebut.
"Pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pelaku dalam Undang-Undang Transfer Dana bersifat komprehensif; dimulai dengan pengaturan mengenai pemberian perintah transfer dana dari nasabah kepada penyelenggara pengirim, hingga pengaturan penyampaian dana oleh penyelenggara kepada nasabah penerima," katanya.
Dalam materi pengaturan UU tersebut, ia mengemukakan, juga dimuat beberapa pengaturan rinci, seperti informasi-informasi apa saja yang harus dilengkapi oleh seorang nasabah pengirim dalam sebuah perintah transfer dana.
UU itu juga mengatur bahwa informasi ini mencakup identitas pengirim, identitas penerima, jumlah dana dan tanggal transfer dana, serta informasi lain yang wajib disampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU).
"Mengenai sinergi antara Undang-Undang Transfer Dana dengan UU PP TPPU ini, kami pandang sebagai dukungan yang penting dalam memerangi dan memberantas kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme," katanya.
Menurut dia, pengaturan penting lainnya yang dimuat dalam UU Transfer Dana adalah adanya ketegasan mengenai siapakah yang dapat menjadi penyelenggara kegiatan transfer dana. Dalam UU tersebut jelas sebutkan bahwa pihak yang dapat menjadi penyelenggara transfer dana adalah bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank.
Pengaturan ini, dinilainya, selain memberikan kesetaraan level of playing field bagi para penyelenggara kegiatan transfer dana, juga ditujukan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman pengguna jasa transfer dana.
Dengan ditetapkannya bahwa kegiatan transfer dana harus dilakukan oleh bank atau badan usaha berbadan hukum, maka tingkat layanan dan kepastian tanggung jawab penyelenggara dalam melaksanakan kegiatannya diharapkan menjadi meningkat, katanya menambahkan.
sumber : http://www.antaranews.com/berita/256726/uu-transfer-dana-dorong-perekonomian-indonesia
Budi Rochadi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa UU Transfer Dana memberikan kepastian hukum bagi pelaku kegiatan transfer dana karena menyebutkan dasar pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak, baik bagi pengirim atau penerima transfer sebagai pengguna maupun bagi bank atau lembaga selain bank sebagai penyelenggara transfer dana.
"Adanya hak dan kewajiban yang jelas ini menjadi penting, karena dasar dari pelaksanaan kegiatan transfer dana adalah adanya perjanjian antara para pihak tersebut. Dalam UU Transfer Dana bahkan secara jelas diatur bahwa sarana perintah transfer dana yang disampaikan oleh nasabah pengirim dan telah diterima oleh penyelenggara merupakan perjanjian yang sah dan mengikat," kata Budi.
Hal ini tentunya akan memberikan kepastian dan rasa nyaman bagi nasabah pengirim bahwa dana yang ditransfer akan dikirimkan secara aman dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, bagi bank dan lembaga selain bank sebagai penyelenggara, hal ini juga memberikan kepastian mengenai bagaimana melaksanakan perintah transfer dana yang telah diterima, dan apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melaksanakan perintah transfer dana tersebut.
"Pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pelaku dalam Undang-Undang Transfer Dana bersifat komprehensif; dimulai dengan pengaturan mengenai pemberian perintah transfer dana dari nasabah kepada penyelenggara pengirim, hingga pengaturan penyampaian dana oleh penyelenggara kepada nasabah penerima," katanya.
Dalam materi pengaturan UU tersebut, ia mengemukakan, juga dimuat beberapa pengaturan rinci, seperti informasi-informasi apa saja yang harus dilengkapi oleh seorang nasabah pengirim dalam sebuah perintah transfer dana.
UU itu juga mengatur bahwa informasi ini mencakup identitas pengirim, identitas penerima, jumlah dana dan tanggal transfer dana, serta informasi lain yang wajib disampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU).
"Mengenai sinergi antara Undang-Undang Transfer Dana dengan UU PP TPPU ini, kami pandang sebagai dukungan yang penting dalam memerangi dan memberantas kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme," katanya.
Menurut dia, pengaturan penting lainnya yang dimuat dalam UU Transfer Dana adalah adanya ketegasan mengenai siapakah yang dapat menjadi penyelenggara kegiatan transfer dana. Dalam UU tersebut jelas sebutkan bahwa pihak yang dapat menjadi penyelenggara transfer dana adalah bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank.
Pengaturan ini, dinilainya, selain memberikan kesetaraan level of playing field bagi para penyelenggara kegiatan transfer dana, juga ditujukan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman pengguna jasa transfer dana.
Dengan ditetapkannya bahwa kegiatan transfer dana harus dilakukan oleh bank atau badan usaha berbadan hukum, maka tingkat layanan dan kepastian tanggung jawab penyelenggara dalam melaksanakan kegiatannya diharapkan menjadi meningkat, katanya menambahkan.
sumber : http://www.antaranews.com/berita/256726/uu-transfer-dana-dorong-perekonomian-indonesia
kinerja perekonomian Indonesia belum memuaskan
Menurut pengamat ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latief Adam, kinerja pemerintah di bidang ekonomi sepanjang satu tahun terakhir tidak mengalami kemajuan. Ia menilai pemerintah masih bangga dengan pencapaian-pencapaian bersifat teori yang ditulis dalam RAPBN 2011. Padahal menurutnya yang terpenting adalah realisasi target pencapaian yang dapat dilihat dari berkurangnya angka pengangguran dan angka kemiskinan yang ternyata belum berhasil dilakukan pemerintah hingga sekarang.
“Menurut saya sih harus ada action plan yang jelas dari pemerintah, tingkat pertumbuhan ekonomi itu akan mampu menciptakan kue ekonomi sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat banyak dan pada akhirnya akan bisa meningkatkan kesejahteraan dalam bentuk pengurangan kemiskinan dan pengangguran,” kata Latief Adam.
Banyaknya masukan dari berbagai kalangan agar Presiden Yudhoyono melakukan perombakan sususan kabinet karena beberapa menteri dinilai tidak berhasil, menurut Latief Adam langkah tersebut tidak berguna. Ia menegaskan, kinerja seorang menteri tidak berjalan sendiri melainkan melalui sistem yang telah ditetapkan dan tentunya telah disetujui presiden dan wakil presiden serta kementerian lain.
“Kalau saya selalu mengistilahkan ekonomi itu suatu sistem, kita akan sulit menyalahkan menteri yang tidak perform, itu yang pertama, kemudian yang kedua, agak rumit kalau ada pertimbangan-pertimbangan politis,” jelas Latief Adam.
Menurut ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, sebaiknya pemerintah tidak lagi bangga dengan pertumbuhan ekonomi. Ditegaskan Faisal Basri, jika selama ini pemerintah berpendapat ekonomi Indonesia tumbuh signifikan, hal itu belum terbukti. Ia juga menambahkan pemerintah harus segera menuntaskan berbagai kasus yang selama ini membuat masyarakat mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah, terutama soal korupsi.
“Oke pertumbuhan ekonomi memang makin lama makin tinggi, tapi ingat 2010 ini pertumbuhan ekonomi kita yang meninggi terus 6,2 persen itu terendah di ASEAN, kemudian target pertumbuhan harusnya sudah tercapai 6,5 persen di awal tahun ternyata tidak dan persoalan-persoalan lain yang seharusnya tidak terjadi lagi, masih tetap terjadi,” ungkap Faisal Basri.
Menurut Gito Ganindito anggota Himpunan Pengusaha Muda seluruh Indonesia (HIPMI), sulit menilai berhasil atau tidaknya perekonomian Indonesia hanya melalui satu tahun kinerja pemerintah. Namun ia berharap sektor riil mampu tumbuh karena beberapa tahun terakhir stagnan sehingga tidak menciptakan lapangan kerja baru.
“Memang kalau kita lihat dalam tempo satu tahun memang relatif cukup singkat, susah untuk menjadi suatu tolok ukur keberhasilan soal investasi, mudah-mudahan semua bisa berjalan di koridor yang benar. Itu mustinya 2014 sih, sebenarnya ada harapan juga ya, tetapi kalau saya lihat dari terakhir kemarin kelihatannya kita jalan di tempat saja,” jelas Gito Ganindito.
sumber : http://www.voanews.com/indonesian/news/Kinerja-Perekonomian-Indonesia-Belum-Memuaskan-105403558.html
Sementara itu para menteri bidang ekonomi berpendapat berbagai bidang terkait ekonomi terus tumbuh. Pertumbuhan ekonomi, perbankan, ekspor, investasi, pasar modal hingga Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ditegaskan pemerintah terus meningkat. Selain itu pengangguran dan kemiskinan mengalami penurunan.
“Menurut saya sih harus ada action plan yang jelas dari pemerintah, tingkat pertumbuhan ekonomi itu akan mampu menciptakan kue ekonomi sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat banyak dan pada akhirnya akan bisa meningkatkan kesejahteraan dalam bentuk pengurangan kemiskinan dan pengangguran,” kata Latief Adam.
Banyaknya masukan dari berbagai kalangan agar Presiden Yudhoyono melakukan perombakan sususan kabinet karena beberapa menteri dinilai tidak berhasil, menurut Latief Adam langkah tersebut tidak berguna. Ia menegaskan, kinerja seorang menteri tidak berjalan sendiri melainkan melalui sistem yang telah ditetapkan dan tentunya telah disetujui presiden dan wakil presiden serta kementerian lain.
“Kalau saya selalu mengistilahkan ekonomi itu suatu sistem, kita akan sulit menyalahkan menteri yang tidak perform, itu yang pertama, kemudian yang kedua, agak rumit kalau ada pertimbangan-pertimbangan politis,” jelas Latief Adam.
Menurut ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, sebaiknya pemerintah tidak lagi bangga dengan pertumbuhan ekonomi. Ditegaskan Faisal Basri, jika selama ini pemerintah berpendapat ekonomi Indonesia tumbuh signifikan, hal itu belum terbukti. Ia juga menambahkan pemerintah harus segera menuntaskan berbagai kasus yang selama ini membuat masyarakat mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah, terutama soal korupsi.
“Oke pertumbuhan ekonomi memang makin lama makin tinggi, tapi ingat 2010 ini pertumbuhan ekonomi kita yang meninggi terus 6,2 persen itu terendah di ASEAN, kemudian target pertumbuhan harusnya sudah tercapai 6,5 persen di awal tahun ternyata tidak dan persoalan-persoalan lain yang seharusnya tidak terjadi lagi, masih tetap terjadi,” ungkap Faisal Basri.
Menurut Gito Ganindito anggota Himpunan Pengusaha Muda seluruh Indonesia (HIPMI), sulit menilai berhasil atau tidaknya perekonomian Indonesia hanya melalui satu tahun kinerja pemerintah. Namun ia berharap sektor riil mampu tumbuh karena beberapa tahun terakhir stagnan sehingga tidak menciptakan lapangan kerja baru.
“Memang kalau kita lihat dalam tempo satu tahun memang relatif cukup singkat, susah untuk menjadi suatu tolok ukur keberhasilan soal investasi, mudah-mudahan semua bisa berjalan di koridor yang benar. Itu mustinya 2014 sih, sebenarnya ada harapan juga ya, tetapi kalau saya lihat dari terakhir kemarin kelihatannya kita jalan di tempat saja,” jelas Gito Ganindito.
sumber : http://www.voanews.com/indonesian/news/Kinerja-Perekonomian-Indonesia-Belum-Memuaskan-105403558.html
Sementara itu para menteri bidang ekonomi berpendapat berbagai bidang terkait ekonomi terus tumbuh. Pertumbuhan ekonomi, perbankan, ekspor, investasi, pasar modal hingga Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ditegaskan pemerintah terus meningkat. Selain itu pengangguran dan kemiskinan mengalami penurunan.
perekonomian indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
A. Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
B. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Sumber : http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29
http://ryandwi5sr.wordpress.com/2011/03/07/perekonomian-indonesia/
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
A. Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
B. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Sumber : http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29
http://ryandwi5sr.wordpress.com/2011/03/07/perekonomian-indonesia/
BI Perkirakan Perekonomian Indonesia Terus Membaik
Bank Indonesia (BI) memperkirakan perekonomian Indonesia akan terus membaik dengan sumber pertumbuhan yang semakin berimbang dan lebih tinggi dibanding pertumbuhan 2010.
Menurut ringkasan Laporan Perekonomian Indonesia tahun 2010 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia di Jakarta, Selasa, perbaikan perekonomian tercermin dari surplus Neraca Pembayaran Indonesia yang masih besar, dan peran intermediasi perbankan yang semakin membaik.
Surplus itu didorong oleh pertumbuhan domestik dari investasi dan konsumsi yang menguat, serta kinerja ekspor yang masih solid seiring dengan masih kuatnya pertumbuhan di negara-negara mitra dagang, terutama di kawasan Asia.
Optimisme meningkatnya investasi didukung oleh kemajuan yang dicapai dalam mengatasi berbagai hambatan dalam mengimplementasikan program pembangunan infrastruktur serta peningkatan investasi yang akan didorong oleh membaiknya peringkat surat utang Pemerintah menuju "investment grade".
Selain itu, peran Pemerintah dalam pertumbuhan diprakirakan akan meningkat dan mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2011.
Secara sektoral, penggerak pertumbuhan di tahun 2011 diprakirakan masih berasal dari sektor industri; sektor perdagangan, hotel dan restoran (PHR); dan sektor pengangkutan dan komunikasi.
Dalam hal ini peranan sektor industri dalam pertumbuhan ekonomi semakin meningkat.
Dengan berbagai faktor tersebut, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 diprakirakan akan terakselerasi dan dapat mencapai kisaran 6,0-6,5 persen.
Prospek ekonomi domestik yang membaik tersebut didukung oleh kinerja ekonomi dunia pada tahun 2011 yang diprakirakan masih kuat.
Ekonomi dunia dan volume perdagangan dunia diprakirakan akan kembali berada di kisaran rata-rata pertumbuhannya sebelum krisis 2008, sementara pemulihan ekonomi di negara-negara "emerging markets" diprakirakan lebih cepat dibandingkan dengan pemulihan di negara-negara maju.
Perekonomian di negara-negara maju akan terus membaik meskipun masih menghadapi beberapa tantangan seperti tingginya angka pengangguran dan defisit fiskal. Seiring dengan masih kuatnya kinerja ekonomi dunia, terutama di negara-negara emerging markets, harga komoditas dunia diprakirakan masih akan mengalami kenaikan.
Dengan kondisi tersebut, inflasi di negara-negara "emerging markets" masih akan relatif tinggi, sementara inflasi di negara-negara maju mulai meningkat.
Dengan demikian, kebijakan di negara-negara "emerging markets" diperkirakan cenderung ketat, sementara beberapa negara maju juga mulai melakukan pengetatan.
Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik yang diprakirakan akan membaik dan kinerja perekonomian dunia yang tetap kuat, NPI masih akan mencatat surplus yang cukup tinggi.
Ekspor diprakirakan masih akan tumbuh tinggi di tengah tingginya pertumbuhan impor sehingga secara keseluruhan transaksi berjalan masih mencatat surplus.
Di sisi transaksi modal dan finansial, arus masuk modal asing diprakirakan masih berlanjut pada tahun 2011 dengan peranan FDI yang semakin meningkat.
Dengan dukungan neraca pembayaran yang solid tersebut, rata-rata nilai tukar rupiah pada tahun 2011 diprakirakan tetap stabil.(*)
(T.D012/A027)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011
http://www.antaranews.com/berita/253927/bi-perkirakan-perekonomian-indonesia-terus-membaik
Menurut ringkasan Laporan Perekonomian Indonesia tahun 2010 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia di Jakarta, Selasa, perbaikan perekonomian tercermin dari surplus Neraca Pembayaran Indonesia yang masih besar, dan peran intermediasi perbankan yang semakin membaik.
Surplus itu didorong oleh pertumbuhan domestik dari investasi dan konsumsi yang menguat, serta kinerja ekspor yang masih solid seiring dengan masih kuatnya pertumbuhan di negara-negara mitra dagang, terutama di kawasan Asia.
Optimisme meningkatnya investasi didukung oleh kemajuan yang dicapai dalam mengatasi berbagai hambatan dalam mengimplementasikan program pembangunan infrastruktur serta peningkatan investasi yang akan didorong oleh membaiknya peringkat surat utang Pemerintah menuju "investment grade".
Selain itu, peran Pemerintah dalam pertumbuhan diprakirakan akan meningkat dan mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2011.
Secara sektoral, penggerak pertumbuhan di tahun 2011 diprakirakan masih berasal dari sektor industri; sektor perdagangan, hotel dan restoran (PHR); dan sektor pengangkutan dan komunikasi.
Dalam hal ini peranan sektor industri dalam pertumbuhan ekonomi semakin meningkat.
Dengan berbagai faktor tersebut, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 diprakirakan akan terakselerasi dan dapat mencapai kisaran 6,0-6,5 persen.
Prospek ekonomi domestik yang membaik tersebut didukung oleh kinerja ekonomi dunia pada tahun 2011 yang diprakirakan masih kuat.
Ekonomi dunia dan volume perdagangan dunia diprakirakan akan kembali berada di kisaran rata-rata pertumbuhannya sebelum krisis 2008, sementara pemulihan ekonomi di negara-negara "emerging markets" diprakirakan lebih cepat dibandingkan dengan pemulihan di negara-negara maju.
Perekonomian di negara-negara maju akan terus membaik meskipun masih menghadapi beberapa tantangan seperti tingginya angka pengangguran dan defisit fiskal. Seiring dengan masih kuatnya kinerja ekonomi dunia, terutama di negara-negara emerging markets, harga komoditas dunia diprakirakan masih akan mengalami kenaikan.
Dengan kondisi tersebut, inflasi di negara-negara "emerging markets" masih akan relatif tinggi, sementara inflasi di negara-negara maju mulai meningkat.
Dengan demikian, kebijakan di negara-negara "emerging markets" diperkirakan cenderung ketat, sementara beberapa negara maju juga mulai melakukan pengetatan.
Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik yang diprakirakan akan membaik dan kinerja perekonomian dunia yang tetap kuat, NPI masih akan mencatat surplus yang cukup tinggi.
Ekspor diprakirakan masih akan tumbuh tinggi di tengah tingginya pertumbuhan impor sehingga secara keseluruhan transaksi berjalan masih mencatat surplus.
Di sisi transaksi modal dan finansial, arus masuk modal asing diprakirakan masih berlanjut pada tahun 2011 dengan peranan FDI yang semakin meningkat.
Dengan dukungan neraca pembayaran yang solid tersebut, rata-rata nilai tukar rupiah pada tahun 2011 diprakirakan tetap stabil.(*)
(T.D012/A027)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011
http://www.antaranews.com/berita/253927/bi-perkirakan-perekonomian-indonesia-terus-membaik
Langganan:
Postingan (Atom)